PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Aisyah Kusumawardani dari penyidik Polsek Sukajadi. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.
"SPDP tanggal 15 Januari. Kita terima tanggal itu juga," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Senin (05/02/2024).
Atas SPDP itu, kata Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16, yaitu administrasi kejaksaan terkait surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. "Ada dua orang Jaksa P-16," sebut Zulham.
Zulham mengatakan, dengan telah diterimanya SPDP, maka jaksa menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik Polsek Sukajadi. Nantinya berkas tersebut akan diteliti kelengkapan formil maupun materilnya. "Masih menunggu berkas perkara," kata Zulham.
Berdasarkan informasi dihimpun, pelapor dalam perkara ini adalah seorang wanita bernama Fitri Mairanty. Pada Jumat, 21 April 2023 lalu, dia mengetahui uangnya sebesar Rp920 juta yang dikuasai Aisyah Kusumawardani pada Jumat, 21 April 2023, tidak bisa dikembalikan.
Diketahui uang tersebut digunakan tersangka untuk Investasi Duos. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.**
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |