PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dadang Purwanto, tidak mempermasalahkan rencana Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau, melakukan penyelidikan terkait rusaknya jalan yang menghubungkan Kota Pekanbaru menuju tempat wisata Candi Muara Takus.
Menurutnya, jalan tersebut ambrol akibat terseret arus, akibat derasnya hujan yang melanda wilayah Kampar pada Senin (25/12/2017) lalu. Dan jalan tersebut dibangun pada tahun 2016 yang lalu, dimana Kepala Dinas masih dijabat Syafril Tamun.
"Tak masalah mas, jalan itu longsor akibat hujan dan dibangun pada tahun 2016, sepanjang 4,75 km, dengan anggaran sebesar Rp22 miliar," ujar Dadang.
Paket kegiatan peningkatan jalan tersebut, dikerjakan oleh kontraktor PT. Pebana Adi Sarana. Adapun nilai kontrak sebesar Rp44 miliar dengan tanggal kontrak kontrak 11 April 2016. Panjang pekerjaan 9,08 km (sta 7+000 s/d 16+082) Tanggal PHO 14 Desember 2017.
Untuk tahun 2017 kembali dianggarkan anggaran untuk kelanjutan pembangunan jalan tersebut sepanjang 4,75 km dengan anggaran yang sama 22 miliar.
"Tahun 2017 hampir sama mas, dan tahun 2018 kembali dianggaran sebesar Rp12,5 m dengan panjang 2,5 km," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, pihak Kejati, bakal melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mengetahui penyebab rusaknya jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Riau itu.
Seperti diketahui, infrastruktur jalan yang berada tepatnya di kilometer 4 Pematang Kuras, Desa Binamang Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, tiba-tiba amblas sekitar 1 meter ke bawah dengan panjang 20 meter pada Senin (25/12/2017).
Akibatnya, akses jalan dari Bangkinang menuju beberapa desa, yaitu, Desa Pongkai, Koto Tuo, Koto Tuo Barat, Muara Takus, Gunung Bungsu, dan 6 Desa di Kecamatan Koto Kampar Hulu, menjadi terganggu.
Terkait hal ini, Kejati Riau menegaskan akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab rusaknya jalan tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan.
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |