PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) satu tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam SPDP itu tidak disebutkan nama tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, SPDP itu diserahkan penyidik pada pertengahan Agustus lalu. "Kita terima satu SPDP setelah 17 Agustus lalu," ujar Muspidauan, Rabu (29/8/2018).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda juga mengirimkan dua SPDP tanpa nama tersangka pada Juni 2018 lalu. Dengan diterimanya SPDP baru itu, berarti sudah ada tiga SPDP yang dikirim penyidik dengan dengan nama tersangka masih dirahasiakan.
Berdasarkan informasi, dua SPDP sebelumnya ditetapkan tersangka HA selaku kontraktor proyek dan Sy selaku konsultan pengawasan. "Berarti sudah ada lima tersangka dalam perkara ini," kata Muspidauan.
Dua tersangka sebelumnya adalah Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Menurut Muspidauan, terbitnya tiga SPDP tanpa nama tersangka tersebut berdasarkan petunjuk jaksa peneliti kepada penyidik atas berkas perkara tersangka Sabar Stevanus P Simalonga dan Edi Mufti. "Ada keterlibatan pihak lain dalam perkara itu," ucap Muspidauan.
Saat ini, jaksa peneliti masih menelaah berkas tersangka Sabar Stevanus P Simalonga dan Edi Mufti. "Kalau berkas lengkap (P21), kita minta penyidik untuk melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Muspidauan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, juga belum mau menyebutkan siapa tersangka yang baru ditetapkan itu. Namun, dia membenarkan adanya penambahan tersangka.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Muhammad yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pipa tersebut. Selain itu, juga disebutkan nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja (RAB), tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.
Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
Anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Parahnya lagi, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Kerugian negara Rp1.041.561.800.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Indragiri Hilir |