PASIRPANGARAIAN (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, telah menerima seluruh Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Tim Pemenangan Capres-Cawapres maupun 16 partai politik peserta Pemilu Legislatif di Rokan Hulu.
"Kita sudah terima seluruh LPSDK baik dari larpol peserta Pemilu Legislatif dan Tim Capres dan Cawapres di tingkat kabupaten Rokan Hulu, " kata Ketua KPU Rohul Fahrizal ST.MT kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (3/1/2018)
Dikatakan Fahrizal, dari LPSDK yang diterima, sumbangan parpol masih jauh lebih besar dibandingkan sumbangan untuk calon presiden dan wakil presiden.
Umumnya, besarnya sumbangan yang masuk kepada Parpol masih berasal dari para calon legislatif (Caleg), yang disetorkan ke rekening partai untuk kebutuhan kampanye caleg yang bersangkutan.
Selain itu, hingga saat ini, Lanjut Fahrizal, KPU belum melihat adanya sumbangan yang berasal dari luar partai politik seperti perusahaan atau masyarakat umum yang masuk ke partai atau ke pim pemenangan pasangan capres-cawapres tingkat kabupaten.
"Yang terpenting dalam LPSDK ini adalah kepatuhan parpol dan tim pemenangan daerah capres-cawapres dalam memberikan laporan dana kampanyenya secara transparan. Sementara apakah LPSDK itu realnya seperti yang dilaporkan, kita tidak tahu karena itu merupakan ranah Bawaslu." ucapnya.
Dari 16 Parpol Peserta Pemilu di Rohul , DPD II Partai Golkar Rohul, menjadi Partai yang paling besar menerima sumbangan dengan penerimaan sumbangan mencapai Rp.403.175.000. Sementara beberapa Partai seperti PKB, Garuda, Berkarya, Perindo, PSI Hanura dan PBB melaporkan tidak menerima Sumbangan alias Nihil.
Sementara untuk Capres dan Cawapres, hanya TKN paslon nomor urut 01 Jokowi-Makruf Amin yang melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Sebesar Rp.5.000.000.
"Sementara untuk Tim BKN Paslon Nomor urut 02 Prabowo Sandi, tidak ada melaporkan Penerimaan sumbangan alias nihil," sebut Fahrizal.
Disinggung, terkait adakah sanksi peserta pemilu yang tidak melaporkan LPSDK nya, Fahrizal menjelaskan, pada tahap LPSDK tidak ada sanksi jika tidak menyampaikan LPSDK. Namun Jika tidak melaporkan hingga Tahapan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tentunya akan mempersulit pelaksanaan audit dana kampanye karena data yang di terima KPU tidak Komplit.
Berikut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Capres Cawapres periode 23 September sampai 1 Januari.
A. Tim Koalisi Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin jumlah sumbangan Rp5.000.000.
B. Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga Uno Nihil. (Tidak Melaporkan)
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Parpol Peserta Pemilu di Rohul periode 23 September sampai 1 Januari
1. Golkar Rp.403.175.000.
2. PKS Rp. 238.480.00
3. PDI Rp.221.000.000
4. Demokrat Rp.60.000.000
5. PPP 43.982.000.
6. PAN Rp. 18.000.000
7. Gerindra Rp.10 juta
8.Nasdem Rp.9.5 juta.
9. PKPI Rp 200.000
10. PKB nihil
11. Garuda nihil
12. Berkarya nihil
13. Perindo nihil
14. PSI Nihil
15. Hanura Nihil
16. PBB Nihil.
Penulis | : | Ck8 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |