PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasca dinyatakan memenuhi syarat di tahapan verifikasi administrasi (Vermin), akhirnya Partai Prima memasuki Verifikasi Faktual (Verfak).
Menanggapi itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Prima Riau Edi Syarifuddin menyambut baik langkah KPU yang melakukan vermin tersebut. Sehingga partainya bisa berpeluang ikut di perhelatan Pemilu mendatang.
"Mudah-mudahan kita dinyatakan sebagai Peserta Pemilu 2024," kata Edi Syarifuddin, Senin (3/4/2023).
Ia menyebut, Partai Prima menjadi alternatif koridor demokrasi untuk penyaluran aspirasi politik yang lebih sehat. Artinya, Partai Prima bisa menjadi wadah bagi masyarakat yang menginginkan politik sehat.
"Semoga bisa menjadi wadah rakyat untuk penyaluran politik yang lebih sehat," kata dia.
Partai Prima yang diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen keikutsertaan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 mulai di-verifikasi administrasi di masing-masing daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap Partai Prima. Di Provinsi Riau, Partai Prima hanya divermin di Kota Dumai dan Kabupaten Siak.
"Nanti Jakarta yang menentukan. Sebelumnya mereka tak memenuhi syarat se-Indonesia. Kita sudah selesai Vermin, terhadap keanggotaan dan kepengurusan Dumai dan Siak. Nanti hasilnya kami kirim lagi ke Jakarta," kata Anggota KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Kamis (30/03/2023).
Kata Ilham, sebelumnya, saat vermin belasan partai lainnya, KPU Riau memang belum melakukan Vermin. Karena saat pendaftaran beberapa waktu lalu, Partai Prima memang sudah tidak lolos.
"Prima kejadiannya waktu saat pendaftaran di pusat, tak memenuhi syarat. Makanya waktu itu kami belum kerja. Ini sesuai perintah KPU RI, kerjakan vermin khusus Dumai dan Siak, ya kami kerjakan," kata dia.
Verifikasi administrasi susulan ini dilakukan setelah Partai Prima memenangkan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu mereka ajukan setelah sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulangnya sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Dengan putusan tersebut, berarti pelaksanaan Pemilu 2024 terancam diundur hingga 2025.
KPU pun telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat itu. Meskipun demikian, mereka kemudian memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti vermin perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol. Keputusan itu dibuat setelah KPU menggelar rapat teknis pada Jumat lalu, 24 Maret 2023.
Sebelumnya, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di beberapa kabupaten, di antaranya Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.