Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengajukan satu nama untuk menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda). Pengajuan nama ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak bisa mengirim pejabat eselon IIb untuk menjadi Pj Sekda di Kepulauan Meranti.
Pengajuan satu nama sebagai Pj Sekda Kepulauan Meranti ini dilakukan pasca Yulian Norwis (eks Sekda) digantikan dengan Bambang Supriyanto beberapa waktu lalu.
Yulian Norwis yang sebelumnya menjabat Sekda Kepulauan Meranti digeser posisinya menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan karena ia akan mengikuti Pilkada serentak 2020.
Jika tidak diganti, kata Bupati Irwan, maka Kepulauan Meranti akan mengalami kekosongan posisi Sekda setelah Yulian Norwis mundur karena ikut helat politik lima tahun ini. Kekosongan terjadi dalam waktu cukup lama, yaitu sekitar 20 bulan.
Setelah Icut, panggilan akrab Yulian Norwis, digantikan Bambang Supriyanto sebagai Plh Sekda, Kepulauan Meranti menyurati Pemprov Riau agar segera dikirim pejabat eselon IIb menggantikan Bambang Supriyanto. Penjabat Sekda dari pegawai provinsi itu rencananya akan bertugas di Kepulauan Meranti sampai asesmen jabatan sekda selesai dilaksanakan.
Rupanya, berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemprov Riau tak bisa mengirimkan pejabat eselon IIb sebagaimana yang diharapkan Pemkab Kepulauan Meranti. Info yang diterima, Pemprov Riau juga kekurangan pejabat eselon IIb sehingga tidak bisa memenuhi keinginan Pemkab Kepulauan Meranti.
Hal itu dibenarkan Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2020). Kata Bakharuddin, oleh karena Pemprov Riau tak bisa memenuhi permohonan Pemkab Kepulauan Meranti, maka mereka telah mengusulkan satu nama untuk ditetapkan sebagai Pj Sekda di Kota Sagu. "Iya, kita sudah kirim satu nama untuk ditetapkan sebagai Pj Sekda," kata Bakharuddin.
Disampaikannya lagi, Pj Sekda ini nantinya akan bertugas selama proses lelang jabatan Sekda Definitif. "Setelah ditetapkan Pj Sekda, kita langsung gerak untuk asesmen jabatan sekda. Kita berharap sudah ada sekda definitif dalam waktu tidak lama ini," ujar Bakharuddin.
Ditambahkan Kabid Mutasi BKD, Riki Zulkarnain, untuk mengikuti lelang jabatan atau asesmen Sekda ini, pejabat bersangkutan harus sudah berpangkat IV c (Pembina Utama Muda), pernah atau sedang menjabat eselon IIb dan sudah mengikuti minimal Diklat PIM III.
"Untuk di Kepulauan Meranti, yang masuk kategori ini ada sekitar 6 atau 7 orang. Mereka cukup syarat untuk mengikuti asesmen jabatan sekda," ujar Riki.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |