ilustrasi
|
PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) – Sesuai tahapan Pilkada Serentak yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan jadwal, program, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, Tanggal 1 Oktober 2019 ditetapkan sebagai batas waktu tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatanganan tersebut penting untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada Rohul tahun 2020. Namun, sampai hari ini, Senin (30/9/2019) belum ada jadwal resmi terkait pendantangan NPHD Pilkada Rohul tersebut sehingga berpotensi menaganggu tahapan Pilkada Rohul 2020.
Ketua KPU Rohul Elfendri Senin (30/1/2019) mengatakan, hingga saat ini belum ada titik temu terkait persetujuan anggaran pilkada yang diusulkan KPU ke Pemerintah Daerah.
Menurut Elfendri, salah satu kendala yang menyebabkan belum adanya Kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Penyelenggara Pemilu, terkait besaran anggaran serta Belum adanya kesepakatan KUA PPAS dan Pengesahan APBD Murni 2020 di DPRD Rohul.
“Sebenarnya, sesuai SE Mendagri 900 dan Permendagri 54, jika sudah ada kesepakatan antara TAPD dan Penyelenggara, terkait Kebutuhan Anggaran Pilkada, maka sebenarnya tidak perlu menunggu pengesahan APBD 2020 karena penyediaan anggaran Pilkada itu merupakan tanggung Pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup, jika sudah ada kesepakatan TAPD dan penyelanggara, tidak akan berubah di DPRD,” cakap Elfendri.
Pada Pilkada Rohul 2020, KPU Rohul sudah mengusulkan total Anggaran Rp30,3 Miliar kepada Pekmab Rohul. Anggaran tersebut dialokasikan dua tahun anggaran yakni di APBD Perubahan 2019 sebesar 300 Juta dan 30 M di APBD Murni 2020.
“Untuk Anggaran Rp300 Juta yang diusulkan KPU di APBD Perubahan 2019 sudah menemui kata sepakat dengan TAPD. Sementara untuk anggaran Rp30 Miliar pada APBD Murni 2020 belum ditemui kata Sepakat,” ujar Elfendri
Persoalan lain yang menyebabkan alotnya penandatangan NPHD Anggaran Pilkada Rohul ini yakni perbedaan pandangan dalam memahami mekanisme penerbitan NPHD. Pemkab Rohul menginginkan penganggaran anggaran Pilkada tersebut dilakukan dengan 2 NPHD yakni 2019 (Anggaran APBD-P 2019) dan NPHD 2020 (APBD 2020).
Akan tetapi, hal itu tidak bisa diterima penyelenggara khususnya KPU, karena berdasarkan Permendagri 54 dan SE Mendagri 900, NPHD penganggaran Pilkada harus dilakukan 1 NPHD dengan sistem multiyears, dan jika tidak sesuai maka akan bedampak konsekuensi hukum bagi penyelenggara.
Hal senada juga diungkapkan Yurnalis, Komisioner Bawaslu Rohul. Menurutnya, pihak Bawaslu sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah terkait anggaran pilkada Rohul sebesar Rp16 miliar yang mereka usulkan.
Namun, dari beberapa kali koordianasi dengan pemerintah daerah, hingga saat ini Pemkab Rohul belum bisa memastikan anggaran pasti yang disepakati dengan alasan belum adanya pengesahan APBD murni 2020.
“Dilemanya, jika menunggu pengesahan APBD 2020 tidak akan terkejar penantanganan NPHD itu tanggal 1 Oktober karena di Rohul saat ini terjadi transisi anggota DPRD dan belum definitifnya pimpinan DPRD. Jika kita tunggu pembahasan APBD 2020 bisa jadi penandatangan NPHD itu dilakukan di Desember, dan itu sudah juga di luar tahapan,” ujarnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |