MERANTI (CAKAPLAH) - Petugas patroli Ditpolair Polda Riau telah memeriksa isi dua kapal pengangkut barang yang diamankan di perairan Melai, Kepulauan Meranti. Isinya merupakan barang yang dilarang edar.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (30/10/2019). Kata Wawan, pemeriksaan terhadap dua kapal pengangkut barang dari Malaysia, KM Hengki Jaya dan KM Rupat Jaya, sudah selesai dilakukan.
Dirincikan Wawan, adapun isi KM Hengki Jaya berupa 100 karung garmen campuran bekas (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), 30 drum plastik, kantong plastik 100 kotak, pelampung jaring 50 ikat. Adapun poin 2, 3 dan 4 saat ini sudah dibayar ke Bea Cukai.
Sedangkan isi KM Rupat Jaya adalah 100 karung garmen campuran bekas (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bak, pelampung jaring 50 ikat. Untuk poin 2, 3 dan 4 saat ini juga sudah dibayar ke Bea Cukai. "200 karung garmen (dari dua kapal-red) dilarang dan tak masuk manifest," ujar Wawan.
Guna proses lebih lanjut, tambah Wawan, kapal tersebut dibawa ke Pos Polairud Tebingtinggi di Selatpanjang. Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Kepulauan Meranti, sebab penyidikan perkara kepabeanan merupakan kewenangan Bea dan Cukai.
Adapun Pasal yang diterapkan adalah pasal 102 huruf A jo Pasal 7 A ayat 2 UU RI no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No 10 1995 tentang kepabeanan.
Dua kapal pengangkut barang dari Malaysia ini ditangkap saat mengalami kandas di perairan Melai, Kepulauan Meranti, Sabtu (26/10/2019) oleh kapal Patroli KP IV-2003. Menjelang air laut pasang, kapal patroli IV-2003 meminta bantuan kapal patroli IV-1009 serta anggota pos polairud Bantar, Brigadir Jazhendra, untuk mengamankan 2 kapal tersebut.
Setelah air pasang, patroli gabungan mendekati 2 kapal itu dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang ternyata isi barang garmen campuran bekas dari negara Malaysia yang tidak tercatat dalam manifest.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |