Husni Thamrin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bakal Calon Bupati Pelalawan, Husni Thamrin memiliki pandangan berbeda terkait rencana revisi UU Nomor 10/2016 tentang Persyaratan Kepala Daerah. Dalam rencana revisi UU dimana legislator tidak lagi harus mundur dari anggota dewan jika maju Pilkada.
Terkait hal itu Husni mengaku siap mengikuti apapun aturan yang berlaku jika dirinya maju pada Pilkada tahun depan. Termasuk harus mundur dari anggota dewan.
"Saya siap maju Pilbup Pelalawan. Bagi saya pribadi tak usah lanjutkan dewan kalau mau maju bupati, berhenti jadi dewan," kata Husni Thamrin.
Menurut anggota DPRD Provinsi Riau ini, jangan menjadikan Pilkada sebagai aji mumpung karena untuk maju Pilkada harusnya siap mengabdi untuk masyarakat.
"Harus siap mundur, kalau memang undang - undang, mundur ya wajib mundur," tukasnya.
Untuk diketahui, Perjuangan Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (ADKASI) mengajukan usulan terhadap revisi UU Nomor 10/2016 tentang Persyaratan Kepala Daerah dikabarkan dalam waktu dekat segera disahkan.
Pada usulan tersebut, terhadap revisi UU No.10 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Kepala Daerah, yakni usulan bahwa Pimpinan & Anggota DPR RI/ DPD/ DPRD/ Tidak harus Berhenti saat mencalonkan diri namun cukup cuti.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Pelalawan |