Ilustrasi
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Panitia seleksi (Pansel) CPNS Kepulauan Meranti telah merampungkan verifikasi berkas pelamar. Sebanyak 319 pelamar CPNS dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Demikian disampaikan Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd, ketika berbincang-bincang dengan CAKAPLAH.com, Jumat (13/12/2019). Katanya, verifikasi berkas pelamar CPNS yang masuk ke Kepulauan Meranti telah berakhir, Kamis (12/12/2019) malam. Pansel daerah juga sudah mengirimkan laporan ke Pansel pusat melalui aplikasi SSCN.
Kata Bakharuddin lagi, hasil verifikasi terhadap 2.774 berkas pelamar CPNS Kepulauan Meranti, 319 diantaranya dinyatakan TMS. Kesalahan yang paling banyak dilakukan pelamar beragam, mulai dari ketidaksesuaian ijazah, IPK lebih rendah dari yang ditetapkan, hingga STR tak sesuai syarat yang diminta.
"Mengingat waktu mepet karena perubahan jadwal, hasil verifikasinya tak sempat dibahas ulang satu per satu. Jadi berdasarkan verifikasi dari tim verifikator yang berpedoman pada Permenpan dan pengumuman penerimaan CPNS," kata Bakharuddin.
Untuk jadwal pengumuman, kata Bakharuddin lagi, direncanakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019. Saat ini Pansel daerah sedang mempersiapkan sesuatu jelang pengumuman itu.
"Untuk pengumuman dan masa sanggah, InshaAllah kita usahakan sesuai jadwal terbaru dari Kemenpan," kata Bakharuddin.
Sesuai surat dari BKN dengan nomor K 26-30/V 205-4/99, pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan tanggal 12 sampai dengan 16 Desember 2019, masa sanggah 16 hingga 26 Desember 2019.
Pelaksanaan SKD tanggal 27 Januari hingga 28 Februari 2020, pengumuman hasil SKD tanggal 22 hingga 23 Maret 2020. Pelaksanaan SKB tanggal 25 Maret sampai dengan 10 April 2020. Penyampaian hasil seleksi tanggal 27 sampai dengan 30 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tanggal 1 Mei 2020 dan usul penetapan NIP tanggal 1 Mei sampai dengan 15 Juni 2020.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |