Syamsurizal
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Anggota DPR RI asal Riau, DR Syamsurizal, punya harapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 berjalan dengan benar dan berkualitas. Menurutnya, pilkada yang dilaksanakan dengan benar akan membawa dampak terhadap perbaikan ekonomi masyarakat. Lha, kok bisa?
Berikut petikan wawancara CAKAPLAH.com dengan Syamsurizal yang bertugas di Komisi II DPR RI dan membidangi urusan pemerintahan daerah, aparatur negara, pemilu dan pertanahan ini.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi kepemiluan, apa pandangan dan harapan Anda terhadap pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang?
Baru-baru ini saya berdiskusi dengan Sandiaga Uno (cawapres Pilpres 2019, red). Dalam diskusi tersebut, kita berbicara tentang korelasi antara pelaksanaan Pilkada dan ekonomi masyarakat. Dan hasil diskusi kita, penyelenggaraan pilkada yang benar bisa membantu ekonomi masyarakat yang saat ini belum begitu menggembirakan.
Maksudnya?
Artinya, jika pelaksanaan pilkada dilakukan dengan benar, maka insyaAllah itu akan melahirkan pemimpin yang betul-betul berkualitas, berintegritas dan bermoral.
Anda bayangkan, di tahun 2020 mendatang, ada sekitar 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan. Jika pelaksanaannya benar, maka itu diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang bermoral.
Nanti, di tahun 2024, akan ada lagi pemilihan kepala daerah. Kalau semua pelaksanaan pilkada se-Indonesia ini bisa berjalan dengan benar dan bermoral, maka akan lahirlah pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan bermoral yang nantinya akan menjalankan dan mengelola APBD dengan benar dan bermoral pula. Bila pengelolaan APBD nya benar, ini akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Menurut Anda, bagaimana mewujudkan pilkada yang benar?
Itu harus diawali dengan penyelenggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu, yang anti terhadap penyelewengan-penyelewengan.
Selain itu, ada kabar baik dari Mahkamah Konstitusi. Putusan MK baru-baru ini mengatakan bahwa mantan terpidana korupsi harus jeda lima tahun dulu pasca selesai menjalani hukumannya untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ini sebuah hal positif yang harus kita dukung untuk bisa melahirkan pemimpin yang bermoral.
Selaku anggota Banleg DPR RI, bagaimana isu bahwa calon kepala daerah dari kalangan anggota legislatif dan ASN. Apakah masih harus mundur atau cuti saja?
Hingga hari ini belum ada perubahan. Dan upaya untuk merubah syarat itu pun belum kelihatan. Artinya, masih berlaku ketentuan lama, yakni mesti mundur bagi anggota dewan dan aparatur sipil negara yang mau maju jadi calon kepala daerah.
Namun, bukankah saat ini 'stok' calon kepala daerah itu banyak dari kalangan anggota dewan dan ASN. Sayang juga kan mereka harus melepas status sebagai anggota dewan atau ASN hanya untuk menjadi calon kepala daerah?
Bagi saya, syarat 'mundur' ini merupakan hal yang positif. Dengan syarat ini kita bisa tahu mana yang benar-benar punya tekad untuk menjadi kepala daerah. Dengan syarat ini, kita bisa pilah mana calon yang benar-benar punya tekad kuat dan mana yang sekedar ikut-ikutan.
Kita tidak mau kepala daerah itu yang ujicoba-ujicoba. Kita tidak mau pemimpin kedepan itu yang asal-asalan. Kalau memang siap maju menjadi kepala daerah, maka harus siap kan duit, siapkan mental dan siapkan moral.***