PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersandung kasus hukum masih bekerja dan menikmati gaji dari pemerintah. Padahal keduanya sudah divonis penjara oleh penegak hukum.
Dua ASN itu diantaranya Yusrizal dan M Yanuar staf di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Provinsi Riau.
Yusrizal sudah divonis penjara karena kasus pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Namun saat ini Yusrizal belum dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), sedangkan rekannya dengan kasus yang sama sudah di-PDTH oleh Gubernur Riau.
Sedangkan M Yanuar tersandung kasus korupsi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2012. Kemudian ia hijrah ke Pemprov Riau setelah bebas menjalani hukuman.
Terkait persoalan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengaku pihaknya saat ini tengah memproses PDTH dua ASN tersebut.
"Lagi diproses (PDTH) kalau tak salah. Tapi saya tak ingat sudah sejauh mana. Karena dalam aturannya kalau ASN tersandung kasus hukum harus di-PDTH," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Trimo Setiono menambahkan, untuk proses pemberhentian Yusrizal pihaknya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negari (PN) Pekanbaru.
"Jadi sekarang sedang melengkapi berkas untuk PDTH. Karena data kepegawaian yang bersangkutan hanya informasi pangkat dan unitnya, namun untuk SK pengangkatannya tidak ada," katanya.
Sedangkan untuk PDTH Yanuar, Trimo mengaku pihaknya sejauh ini kesulitan mendapatkan salinan saat ditetapkan bersalah atas kasusnya.
"Untuk proses PDTH Yanuar kami belum mendapatkan salinan dari pengadilan.
Terakhir kita sudah kirim surat ke dinasnya untuk bantu meminta salinan terdakwa yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum dapat," ujarnya.
Dia menyampaikan, Yanuar sebelumnya merupakan ASN pindahan dari Rohul. Sedangkan kasusnya saat berada di Rohul.
"Yanuar itu kasus di Rohul. Dia ASN pindahan dari Rohul. Kita sudah kirim surat ke PN Rohul, PN Kampar, PN Pekanbaru. Termasuk ke Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN namun belum ada hasilnya," bebernya.
"Memang kasus Yanuar di Rohul. Namun PN Rohul baru berdiri tahun 2012 bersamaan dengan kasus Yanuar. Makanya kita perlu pastikan saat itu yang bersangkutan di sidang di Rohul atau Kampar. Atau karena masa peralihan disidang di PN Pekanbaru. Kita juga tak tahu di mana sidangnya, makanya kita kirim ketiga-tiganya," terangnya.
Ditanya kasus apa Yanuar, Trimo mengaku tidak mengetahui secara pasti. Karena di dokumen pengadilannya tidak disebutkan kasus apa. "Yang jelas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor)," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |