Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau pada bulan Desember 2019 sebesar 100,27 atau naik sebesar 2,65 persen dibanding NTP November 2019 sebesar 97,69.
Hal ini disampaikan oleh kepala BPS Perwakilan Riau Misparuddin, Ahad (5/1/2020). Ia menjelaskan NTP merupakan sebuah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.
"Kenaikan NTP ini disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 2,69 persen relatif lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani yaitu sebesar 0,05 persen," ujar Misparuddin.
Ia menjelaskan, kenaikan NTP di Riau pada Desember 2019 terjadi hampir di semua subsektor penyusun NTP, kecuali subsektor hortikultura yang mengalami penurunan sebesar -1,64 persen.
"Subsektor penyusun NTP yang mengalami kenaikan yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat yang mengalami kenaikan paling tinggi yaitu sebesar 4,47 persen, lalu subsektor perikanan naik sebesar 0,96 persen," cakapnya.
"Kemudian subsektor peternakan naik sebesar 0,62 persen dan subsektor tanaman pangan naik sebesar 0,60 persen," imbuhnya.
Misparuddin menyampaikan, NTP menjadi salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
"Artinya semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani," jelasnya.
Pada Desember 2019, hampir semua provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan NTP, kecuali Provinsi Lampung yang mengalami penurunan NTP sebesar -0,34 persen. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau yaitu sebesar 2,65 persen.