Rusidi Rusdan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi langkah yang diambil Gubernur Riau Syamsuar yang melarang kepala daerah memanfaatkan situasi Covid-19 untuk kepentingan politik.
"Bawaslu Riau mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau atas respon beliau dengan mengeluarkan SE larangan memanfaatkan bantuan Covid-19 atas permintaan Bawaslu Provinsi Riau. Hal ini dalam rangka pencegahan terhadap potensi bantuan Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik tertentu, dengan menempel gambar maupun stiker bacalon kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada pemilihan Bupati/walikota tahun 2020 ini," kata Rusidi.
Baca: Gubri Larang Bansos Covid-19 untuk Kepentingan Politik, Tak Boleh Ada Nama dan Foto Kepala Daerah
Hal ini, kata Rusidi sesuai dengan wanti-wanti yang disebutkan Bawaslu, agar semua pihak tidak memanfaatkan bantuan Covid-19 dengan kampanye terselubung. "Kita minta tak ada yang memanfaatkan situasi ini dengan kepentingan politik," tukasnya.
Seperti yang diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) digunakan untuk kepentingan politik.
Surat itu disampaikan gubernur kepada sembilan bupati/walikota yang daerahnya melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2021.
Sembilan bupati/walikota itu diantaranya Bupati Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak dan Walikota Dumai.
Dalam SE tersebut Gubernur Riau meminta sembilan kepala daerah itu agar tidak memanfaatkan atau menggunakan bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat terkait dampak Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan publik.