JAKARTA (CAKAPLAH) - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluhkan besarnya dana tambahan dan sulitnya mencari dana tambahan untuk pelaksanan Pilkada 2020, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU, akhirnya tetap menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada Desember 2020.
Melalui keputusan itu, Komisi II DPR RI tetap meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran senilai Rp535 miliar terkait pelaksanaan Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota kepada pemerintah daerah.
Demikian kesepakatan yang diputuskan dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/05/2020) di Jakarta.
"Terkait adanya dana anggaran tambahan yang dibutuhkan, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersama-sama tetap mengajukan usulan dana tambahan ke masing-masing pemerintah daerah," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat virtual.
Dari tiga opsi yang diusulkan yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021. Diputuskan pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2020, sedangkan tahapan pelaksanaan Pilkada resmi dimulai per 15 Juni 2020 mendatang.
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," papar Doli, menutup rapat.