Anggota Bawaslu Fritz Siregar. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)
|
(CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membicarakan celah dan penindakan politik uang di Pilkada Serentak 2020 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pihak bertemu di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7).
"Saya hadir dalam diskusi dengan KPK terkait dengan politik uang di Pilkada 2020. Bagaimana strategi-strategi Bawaslu dan bagaimana indeks kerawanan Pilkada yang sudah pernah dilakukan ataupun sudah pernah dihasilkan oleh Bawaslu," ucap Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
"Dan bagaimana kemungkinan untuk kolaborasi dengan KPK di masa yang akan datang terkait pemberantasan tindak pidana politik uang," tambahnya.
Fritz menyatakan terdapat sejumlah hal yang musti dikoordinasikan dengan KPK dalam pengawasan terhadap politik uang di masa pemilihan umum.
Terlebih, sebelumnya KPK memproses hukum perkara penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Ia mengungkapkan kedua lembaga juga akan saling bertukar informasi perihal celah rawan korupsi yang berpotensi dimanfaatkan calon inkumben atau petahana.
"Jadi, memang ada beberapa rekomendasi yang diinginkan misalnya bagaimana kita bisa melihat indeks kerawanan itu yang selama ini pernah dibuat oleh KPK. Bagaimana hubungannya dengan inkumben sekarang dan bagaimana dengan kasus-kasus politik uang yang selama ini terjadi di tahun 2019," katanya.
Lebih lanjut, Fritz menuturkan dalam pertemuan tersebut juga turut menyinggung kajian mengenai kasus-kasus politik uang yang terjadi di Pemilu tahun 2019 lalu dan hubungannya dengan partai politik.
Ia pun mengungkapkan sejumlah hambatan yang selama ini dialami Bawaslu dalam menangani tindak pidana politik uang saat Pemilu kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Termasuk juga dugaan-dugaan dari partai politik mana, kemudian bagaimana persoalan pada saat penegakan-penegakan tindak pidananya," ucapnya.
01
02
03
04
05
Indeks Berita