MERANTI (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja atau yang disebut juga insentif. Penyesuaian ini berlaku sejak Bulan Juni hingga Desember 2020.
Hal itu dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Kepulauan Meranti, Rudi Hasan. Kata Rudi, Penyesuaian TPP berdasarkan beban kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Meranti nomor 900/BPKAD/2020/562. Surat Edaran tertanggal 20 Juli 2020 itu ditandatangani Bupati Irwan.
Kata Rudi lagi, penyesuaian terhadap tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan beban kerja ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Ini akan diberlakukan terhitung mulai bulan Juni sampai dengan bulan Desember tahun 2020.
Penyesuaian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja tersebut hanya berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Tetapi, tidak diberlakukan pada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"PNS di RSUD dan Puskesmas merupakan garda terdepan Covid-19. Penyesuaian itu salah satu bentuk sumbangsih ASN untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kepulauan Meranti," kata Rudi Hasan, Rabu (22/7/2020).
"Selain itu, penyesuaian TPP akibat adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19," tambah Rudi.
Berikut besaran TPP di Kepulauan Meranti berdasarkan golongan sebelum dan sesudah dilakukan penyesuaian;
Golongan I/a yang sebelumnya menerima Rp 1.100.000 perbulan, menjadi Rp 700.000 setelah dilakukan penyesuaian. Golongan II/b dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 750.000, golongan I/c dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 850.000, dan golongan I/d dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 900.000.
Untuk golongan II/a, dari sebelumnya Rp 1.500.000 perbulan, menjadi Rp 950.000. Golongan II/b dari Rp 1.600.000 menjadi Rp 1.000.000, golongan II/c dari Rp 1.700.000 menjadi Rp 1.100.000 dan golongan II/d dari Rp 1.800.000 menjadi Rp 1.150.000.
Untuk golongan III/a, dari sebelumnya Rp 2.500.000 perbulan, menjadi Rp 1.600.000 setelah dilakukan penyesuaian. Golongan III/b dari Rp 2.600.000 menjadi Rp 1.650.000, golongan III/c dari Rp 2.700.000 menjadi Rp 1.700.000 dan golongan III/d dari Rp 2.800.000 menjadi Rp 1.750.000. Sementara itu, untuk golongan IV, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 1.900.000.
Sedangkan penyesuaian TPP berdasarkan jabatan sebagai berikut;
Sekda yang sebelumnya dapat Rp 15.000.000 perbulan, setelah adanya penyesuaian menjadi Rp 9.500.000. Asisten bupati dari Rp 12.000.000 menjadi Rp 7.600.000, staf ahli bupati, kepala dinas/badan dari Rp 7.000.000 menjadi Rp 4.450.000.
TPP Camat/Kabag/Sekretaris/Irban dari Rp 5.000.000 menjadi Rp 3.200.000. Sekretaris camat/kepala bidang dari Rp 4.500.000 menjadi Rp 2.900.000.
Lurah/Kasubbag/Kasubbid/Kasi/Ka.UPTD (eselon IV.a) dari Rp 3.600.000 menjadi Rp 2.300.000. Sedangkan Kasi/Kasubbag (eselon IV.b) dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 1.900.000.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |