JAKARTA (CAKAPLAH) - Pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang membawa kerumunan massa dan dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan saat pendaftaran di KPU, pada tanggal 4-6 September 2020 yang lalu, terancam dipidana penjara selama 1 tahun atau membayar denda senilai Rp 100 juta.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse yang meminta sikap tegas KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pemberian sanksi kepada paslon pelanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi mulai Rp 1 juta hingga Rp100 juta atau penjara 1 tahun.
"Bagi mereka pasangan calon yang tidak mentaatinya, KPU dan Kemendagri sebaiknya memberikan sanksi tegas sesuai undang-undang yakni pidana penjara 1 tahun atau bayar denda Rp 100 juta," tegasnya.
Menurut Zulfikar Arse, penegasan sanksi berupa pidana penjara selama 1 tahun atau denda senilai Rp 100 juta harus ditegakkan sejak sekarang awal dimulainya kontestasi Pilkada, mengingat ke depannya masih akan terus berlangsung tahapan-tahapan Pilkada yang tetap rawan akan pelanggaran protokol kesehatan. Seperti kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, dan penetapan hasil Pilkada.
Selain itu Zulfikar Arse, juga mengingatkan demokrasi dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama esensial bagi bangsa ini.
“Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara, maka semua pihak harus siap bertanggung jawab dengan segala konsekusensinya,” pungkasnya.
01
02
03
04
05
Indeks Berita