PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan bakal calon kepala daerah dari kalangan anggota DPRD, untuk tak memanfaatkan fasilitas negara dalam kegiatan politiknya sebelum penetapan calon oleh KPU.
Untuk diketahui, penetapan calon kepala daerah oleh KPU akan ditetapkan pada tanggal 23 Septemner mendatang. Masih ada beberapa hari kedepan dari saat ini.
"Sepanjang yang mereka lakukan itu dalam ruang lingkup politik, kita sudah lakukan imbauan dan peringatan untuk tak menggunakan fasilitas negara, karena nanti akan melanggar ketentuan pasal 71 ayat tiga, tentang perbuatan menguntungkan salah satu pasangan calon yang dilakukan dari 6 bulan sebelum sampai penetapan pasangan calon," kata anggota Bawaslu Gema Wahyu Adinata, Rabu (9/9/2020).
Ia menambahkan, bahwa pengawasan tersebut merupakan hal yang menjadi atensi serius dari Bawaslu Riau.
"Kita imbau agar para pejabat yang maju Pilkada tak manfaatkan fasilitas negara dalam kegiatan politiknya," tukasnya.
01
02
03
04
05
Indeks Berita