Komisioner KPU Riau Divisi Partisipasi Masyarakat, Nugroho Noto Susanto,
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner KPU Riau Divisi Partisipasi Masyarakat, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa setakat ini belum ada satupun lembaga survei yang daftar dan meminta izin ke KPU Riau untuk melakukan quick count (hitung cepat) pemungutan suara Pilkada 9 Desember 2020.
Sesuai aturan, lanjut Nugroho, lembaga survei harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari KPU sebelum melakukan quick count dan mempublikasikannya.
"Setakat ini belum ada yang daftar ke kami. Syaratnya kan lembaga survei profesional, harus daftar ke KPU terlebih dahulu. Sejauh ini belum ada," kata Nugroho kepada CAKAPLAH.com, Ahad (5/12/2020).
Nugroho menjelaskan, sejauh ini ada lembaga pemantau yang sudah mendaftar ke KPU untuk quick count, yakni di Kuansing dan Dumai.
"Lembaga pemantau yang sudah daftar. Kalau lembaga survei belum. Ya nanti kalau belum juga mendaftar, ya kalau mau buat quick count itu sifatnya internal, bukan untuk dipublikasikan," cakapnya lagi.
Untuk diketahui, Sabtu (5/12/2020) merupakan hari terakhir Paslon melakukan kampanye. Sementara pada 6-8 Desember merupakan masa tenang, dan tanggal 9 akan dilakukan pemungutan suara.