ROHUL (CAKAPLAH) - Kepolisian Resort Rokan Hulu (Rohul) mengimbau masyarakat Rohul agar tidak membuat kerumunan saat perayaan pergantian tahun.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat menyatakan, pihaknya tidak segan-segan menerapkan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan demi melindungi masyarakat dari Covid-19.
"Bagi kami keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, jadi jika ada kerumunan warga kita tidak segan-segan menerapkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan," cakap Kapolres Taufik, Selasa (22/12/2020).
Kapolres menyatakan, pencegahan terjadinya kerumunan pada saat tahun baru menjadi atensi pihak kepolisian untuk mencegah penularan Covid-19 pada perayaan tahun baru.
Untuk itu jauh-jauh hari pihaknya sudah memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar momen pergantian tahun nanti tidak ada masyarakat yang membuat kerumunan merayakan tahun baru.
"Mari kita bersama-sama menjaga agar penularan Covid-19 ini tidak terus meluas. Jika ingin memperingati tahun baru, peringatilah di rumah saja, berkumpul dengan keluarga atau muhasabah di rumah jangan berkerumun," imbaunya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yakni disiplin mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, karena satu-satunya cara untuk menghindari serangan Covid-19 hanyalah dengan menerapkan protokol kesehatan 3 M.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |
01
02
03
04
05
Indeks Berita