Ilustrasi
|
CAKAPLAH (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) belum mau menanggapi tudingan Partai Keadilan Sosial (PKS) tentang ketidaknetralan penyelenggaraan Pilkada Inhu 2020.
Sebagaimana informasi, sebelumnya DPW PKS Markarius Anwar menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti ketidaknetralan KPU Inhu pada menyelenggarakan Pilkada Inhu 9 Desember 2020.
"Kita akan laporkan KPU Inhu ke DKPP. Ada indikasi ketidaknetralan. Kita ada beberapa bukti," kata Markarius kepada CAKAPLAH.com baru-baru ini.
Sementara itu KPU Inhu saat dikonfirmasi menyatakan untuk saat ini pihaknya memilih lebih baik diam dan menunggu hasil putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang kami tak berani menyatakan statement apapun terhadap tudingan kepada kami. Kami fokus untuk persiapan sidang Tanggal 18 Januari 2021 nanti, setelah itu apapun yang diputuskan MK nanti akan kita laksanakan sesuai prosedurnya," ujar Komisioner KPU Inhu, Fitra Rovi SE, Ahad (17/01/21).
Ditanya kesiapan KPU tentang sidang sengketa di MK nanti, Fitra menyampaikan sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. "Saat ini persiapan kami sudah matang, kita tunggu saja putusan nanti," terangnya.
Ia menambahkan, jika pun KPU terukti melakukan pelanggaran, mereka siap dengan sanksi yang ada.
"Andai nanti DKPP memutuskan terbukti, ya kita terima sanksi yang ada, mungkin SDM kami di jajaran KPU yang masih lemah," tutupnya.
Penulis | : | Musaher |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |