Dani M Nursalam
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua permohonan gugatan dari dua pasangan calon kepala daerah yang diusung PKB di Pilkada serentak 2020 diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut adalah di Pilkada Indragiri Hulu yang dilayangkan oleh pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo, dan di Rokan Hulu dilayangkan oleh Hafith Syukri - Erizal.
Ketua Harian DPW PKB Riau Dani M Nursalam kepada CAKAPLAH.com mengatakan, bahwa pihaknya bersyukur gugatan tersebut diterima MK, dan selanjutnya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut ke MK.
Dani mengakui bahwa tuntutan maksimal gugatan tersebut adalah diskualifikasi ke paslon yang merugikan paslon yang diusung PKB, namun jika nanti keputusan MK tidak mengabulkan tuntutan tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkannya.
"Apapun keputusan MK nantinya, kita menerima hasil tersebut. Apakah ada yang didiskualifikasi, atau keputusannya untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang), kita siap," kata Dani.
Anggota DPRD Riau tersebut juga mengatakan, sama seperti PKS yang akan melaporkan KPU Inhu ke DKPP karena tidak netral, PKB pun berencana melakukan hal yang sama.
"Semua tahapan Pilkada ini bisa digugat, tapi memang fokus kita saat ini adalah persidangan di MK, karena MK kan punya batasan waktu. Kita juga berencana akan melaporkannya ke DKPP," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya MK telah mengumumkan menerima total 132 permohonan gugatan hasil Pilkada di seluruh Indonesia, dengan rincian 112 Pemilihan Bupati (Pilbub), 13 Pemilihan Walikota (Pilwako), dan 7 Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Dari total tersebut, permohonan gugatan dari 5 daerah di Riau yang mengajukan, secara keseluruhan diregistrasi dan diterima MK untuk dilanjutkan.
Lima paslon di daerah yang menggugat tersebut adalah Rizal Zamzami - Yoghi Susilo di Pilkada Inhu, Hafith Syukri - Erizal di Pilkada Rohul, Suyatno - Jamiluddin di Pilkada Rohil, Halim - Komperensi di Pilkada Kuansing, dan Mahmuzin - Nuriman di Pilkada Meranti.***