PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masyarakat Rokan Hulu mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Senin (5/9/2022).
Koordinator Lapangan, Alirman menuding bahwa ada seorang oknum yang diduga melakukan penyerobotan lahan seluas ratusan hektare tersebut.
"Sebanyak 311 hektare lahan yang diduga diserobot oleh oknum bernama Dewi Angraini yang menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang kami duga itu palsu," kata Alirman.
Masyarakat Rokan Hulu juga tidak mengetahui identitas pasti dari oknum tersebut, namun saat dilakukan pendataan lahan, nama Dewi Angraini selalu disebut sebagai pemilik lahan.
"Kami juga tidak tahu siapa itu Dewi Angraini. Tapi setiap kali kami tanya itu tanah siapa, pasti orang lainnya bilang tanha milik Dewi Angraini," cakapnya.
"Kami ingin keadilan terhadap tanah kami yang sejak tahun 2006 dirampas. Semoga Pak Kapolda dan Pak Kajati mendengarkan curhatan kami," harapnya.
Selain itu, mereka juga menduga adanya eksploitasi Hutan Kawasan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang Yang terletak di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
"Adanya dugaan memanipulasi SKGR sebagai alas hak untuk menguasai kawasan HPT Kalam Ampaian Bonang dengan mencatut beberapa nomor SKGR. Pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan SKGK sesuai dengan pernyataan masyarakat setempat dan pernyataan kepala desa," tuturnya.
Tidak hanya itu, massa aksi juga menduga ada yang menggunakan koperasi fiktif dalam pengelolaan Hutan Kawasan Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang dengan nama koperasi Produsen Karya Surau Gading.
"Adanya dugaan pengamplangan pajak negara di atas tanah kawasan dengan penghasilan kebun sawit seluas 4.311 hektare selama 16 tahun yang menyebabkan kerugian negara," tutupnya.
Sementara itu, Kasipenkum dan Humas, Bambang Heri Purwanto meminta perwakilan untuk membuat pernyataan dan laporan di PTSP Kejati Riau.
"Pernyataan sikap dan tuntutan masyarakat Rohul kami dengarkan. Silahkan perwakilan membuat atau menyampakan ke PTSP," pungkasnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |