MERANTI (CAKAPLAH) - Perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 akan menggunakan aplikasi SIAKBA. Dengan aplikasi ini, memungkinkan pendaftaran bisa dilakukan secara online.
Demikian disampaikan Hanafi SSos, komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kepulauan Meranti saat berbincang dengan CAKAPLAH.com, Selasa (1/11/2022).
Kata Hanafi, pada perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Ke depan, seleksi PPK dan PPS menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Dengan aplikasi ini, tambah Hanafi, memungkinkan pendaftaran bisa dilakukan secara online.
"Perekrutan PPK dan PPS tak lama lagi akan dibuka," kata Hanafi.
"Berbeda dengan perekrutan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024 ini akan menggunakan aplikasi SIAKBA," tambah Hanafi.
Diakui Hanafi, belum ada aturan resmi apakah sejumlah syarat PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini akan sama dengan syarat PPK pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Sebab saat ini KPU kabupaten sedang menunggu regulasi resmi terbaru yang akan segera diterbitkan KPU RI dalam waktu dekat.
Kata Hanafi lagi, terkait dengan penggunaan aplikasi SIAKBA ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah sosialisasi mengingat penggunaan aplikasi ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Ditambah, untuk Kepulauan Meranti masih ada daerah-daerah yang memiliki keterbatasan mengakses internet.
"Nanti kita petakan titik-titik mana yang menjadi fokus sosialisasi, mengingat ada beberapa wilayah di Meranti memiliki keterbatasan megakses internet," ungkapnya.
Menurutnya, selain fokus pada tata cara penggunaan SIAKBA, beberapa materi lain terkait dengan persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc dan hak sebagai badan adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan adhoc baik PPK maupun PPS.
Ketika ditanya mengenai waktu kapan akan dimulai perekrutan badan adhoc, secara umum dia mengatakan bahwa kepastian terkait jadwal tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk dan instruksi lebih lanjut dari KPU RI.
Namun berdasarkan informasi yang diterima jika tak ada aral melintang tahapan pembentukan PPK akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022. Sedangkan pembentukan PPS akan dimulai pada 29 November 2022.
"Tapi kepastiannya kita tunggu keputusan dari KPU RI. Nanti juga bakal diumumkan," tutup Hanafi.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik |