PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah telah memberikan izin untuk menggadaikan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau senilai Rp 100 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo. "Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kab Meranti," ujar dia, melalui akun resmi Twitter @prastow, dikutip Kamis (20/4/2023).
Lebih lanjut Yustinus mengatakan, Kemenkeu hanya menyetujui pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Meranti.
Guna menutupi defisit tersebut, Pemda Kabupaten Meranti juga diberikan izin untuk melakukan pinjaman daerah. "Namun persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik," tutur Yustinus.
Dalam cuitannya, Yustinus pun menyematkan tangkapan layar Surat Menteri Keuangan yang berisikan persetujuan terkait pelebaran defisit APBD Pemda Kabupaten Meranti.
Dalam surat tertanggal 22 Juni 2022 itu disebutkan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyetujui permohonan pelampauan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar 4,7 persen. Pelampauan batas maksimal defisit APBD itu dapat ditutupi dengan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar.
Akan tetapi, persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Meranti.
Pinjaman daerah juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. Adapun aturan terkait pinjaman daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2005 dan PP 30 Tahun 2011 melarang barang milik daerah sebagai jaminan dari pinjaman.
"Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas," ucap Yustinus.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil diketahui menggadaikan aset Pemda senilai Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri. Aset yang digadaikan berupa Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Meranti. Atas pinjaman tersebut, Pemda Kabupaten Meranti harus membayarkan cicilan sebesar Rp 3,4 miliar setiap bulannya.
Sementara itu BRK Syariah memberi penjelasan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Dalam pemberian pinjaman itu, pihak BRK Syariah mengaku tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan.
Dasar pinjaman yang diberikan kepada Pemkab Meranti itu telah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
"Pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemerintah Daerah, diantaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah," jelas Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana dalam keterangan tertulis kepada CAKAPLAH.com, Senin (17/4/2023).
Katanya lagi, pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah.
"Fasilitas Pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban," imbuhnya.
Plafond Pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp100 miliar, dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp59,3 miliar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022).
Dijelaskannya lebih lannjut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran dimana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp 47,2 miliar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024.
"Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan," katanya menegaskan.
Berdasarkan Akad antara Bank dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank dan Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara Notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
"Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah," tambahnya.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | kompas.com |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |