
![]() |
SIAK (CAKAPLAH) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak membuka program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga 31 Desember 2023. BKD mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut.
Program penghapusan denda PBB ini dibuat dalam rangka HUT RI ke-77 sekaligus hari jadi Kabupaten Siak ke-24.
Kepala BKD Siak, L Budhi Yuwono mengatakan program itu merupakan inovasi untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kemudahan pelayanan masyarakat.
Pembebasan biaya denda keterlambatan pembayaran PBB diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan dari 2003 hingga tahun 2022.
"Program ini tentunya untuk mengejar target capaian PAD kita dari PBB, wajib pajak cukup bayar pokoknya saja mana yang menunggak dalam kurun waktu yang ditentukan," cakap Budhi, Rabu (30/8/2023).
Pihaknya mempermudah pembayaran PBB bagi masyarakat yang tidak sempat membayar di loket maupun sedang berada di luar daerah dengan memanfaatkan aplikasi daring seperti QRIS Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain Itu juga bisa pembayaran melalui kasir toko ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, LinkAja, Tokopedia, GoPay dan Traveloka.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan denda administrasinya bagi yang sudah nunggak," ujarnya.
Menurut dia pendapatan daerah dari sektor PBB cukup besar terhadap postur penerimaan pajak daerah di Kabupaten Siak. Berkaca dari tahun lalu, capaian PBB-P2 di Siak capai target 100 persen dengan perolehan sebesar Rp32 miliar lebih.
"Harapan kami, target PAD tahun 2023 bisa tercapai lagi. Bahkan kami juga melakukan berbagai komunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi," katanya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |











































01
02
03
04
05


