Jumat, 21 Maret 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
DJP 2025

Sidang Lanjutan Suap dari Bupati M Adil
Ketua Tim BPK Riau Minta Pemeriksa Kurangi Hasil Temuan di OPD
Kamis, 12 Oktober 2023 23:13 WIB
Ketua Tim BPK Riau Minta Pemeriksa Kurangi Hasil Temuan di OPD

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, Dian Anugrah, mengungkap ketakutannya ketika memeriksa laporan keuangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Saking takutnya, Dian sampai menangis.

Hal itu diungkapkan Dian ketika jadi saksi kasus suap dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dan Ketua Tim Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa saat persidangan di Pengadilan Tindak (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/10/2023) petang. Kali ini M Adil dan Fahmi Aressa mengikuti sidang tahap muka.

Diketahui, M Adil memberi suap kepada Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar agar laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dian menyebut, diminta oleh Fahmi Aressa untuk mengurangi hasil temuan di OPD saat melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketika itu ada temuan di empat OPD, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas PUPR Kepulauan Meranti.

Fahmi Aressa juga meminta menghapus beberapa nama dalam perjalanan dinas. "Ada beberapa nama di BPKAD (Kepulauan Meranti, red) disuruh hapus, alasannya SPPD ke Pekanbaru untuk keperluan ke BPK, jadi hapus saja," kata Dian di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta.

Dian mengakui perbuatan menghapus nama di hasil audit yang dilakukannya merupakan tindakan yang salah. "Sebenarnya tidak boleh setahu aku (menghapus)," tutur Dian.

Dian menyebut tak berani bertanya lebih jauh tentang alasan mengapa temuan dihapus. "Ya itu instruksi ketua tim, saya merasa takut kalau meragukan," kata Dian.

Dian menyatakan, dirinya terpaksa mengikuti kemauan Fahmi Aressa yang merupakan ketua tim pemeriksa. Di sisi lain, dirinya merasa takut dan bingung kalau tindakannya akan berimbas pada hal yang tidak baik bagi dirinya.

Beberapa saat, Dian terdiam, Kemudian, dia meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan sesuatu.

"Boleh sampaikan Yang Mulia? Ada instruksi dari Bang Fahmi. Aku bingung. Aku nangis di kamar. Aku cerita sama ibuku. Saya tahu itu salah, saya takut," jelas Dian sambil menangis.

Sambil terisak Dian bercerita kalau tindakannya itu menjadi beban bagi dirinya. Apalagi selama bertugas, baru kali ini dirinya diperintahkan untuk menghapus temuan.

Tidak tahan, dia akhirnya juga menceritakan kegundahannya itu pada teman satu timnya, Ayu Diah Ramadani. "Saya cerita ke Ayu teman satu tim. Baru kali ini dapat instruksi seperti ini," tutur Dian.

Dian juga mengungkapkan adanya pemberian oleh-oleh dan speaker dari staf BPKAD Kepulauan Meranti, Dita Anggoro. Speaker itu merek JBL yang harganya mencapai hampir Rp1 juta.

"Saat kita pulang, 4 April. Kita diantar ke Pekanbaru. Sampai di mess BPK. Kita sempat dikasih speaker JBL. Masing-masing anggota tim dikasih oleh Dita Anggoro," tutur Dian.

JPU mempertanyakan apakah ada permintaan hingga diberi speaker dan lainnya. "Tidak ada. Saat kita sampai di mess, kita angkat-angkat tas. Terus ada tas lain, tanya itu tas siapa. Dita Anggoro bilang, oh itu tas saya. Sini saya buka. Dikeluarkan speaker," papar Dian.

Setelah menerima speaker itu, Dian tidak tenang, dan berniat untuk mengembalikannya. Dia berembuk dengan tiga temannya yang juga menerima speaker.

"Kita berempat sepakat, kembalikan aja deh. Ada staf (BPKAD Kepulauan Meranti) yang tinggal di Pekanbaru. Kami chat-chat untuk kembalikan, ke Afdal," kata Dian.

Pengembalian speaker itu diberitahukan Dian ke Fahmi Aressa. "Kenapa dikembalikan itu kan silaturahmi aja, pertemanan dari BPKAD," kata Dian mengulangi ucapan Fahmi Aressa pada dirinya saat itu.

Pada sidang kali ini, selain Dian, JPU juga menghadirkan saksi Ruslan Effendi selaku Kepala Subditorat Riau II atau Penanggung Jawab BPK Riau, Odipong Sep selaku Pengendali Teknis BPK Riau, Naldo Jauhari Pratama, Adel Basri dan Ayu Diah Ramadani selaku Pemeriksa BPK Riau.

Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat M Adil dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan pertama diancam pidana Pasal 12 huruf 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dan atau, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan atau kedua, diancam pidana Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa Fahmi Aressa, dijerat Pasal penerima suap, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 20 Maret 2025
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR dan Serap Aspirasi Warga Marpoyan Damai
Kamis, 20 Maret 2025
BAF Nutri-Kids Berbagi 1000 Paket Gizi untuk Anak Negeri di Bulan Ramadan
Kamis, 20 Maret 2025
Jelang Mudik Lebaran, Pegadaian Hadirkan Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat
Kamis, 20 Maret 2025
Paguyuban Sinarmas Gelar Bazar Rakyat Ramadan, Mulai Sembako Murah, UMKM hingga Layanan Kesehatan Gratis

Serantau lainnya ...
Jumat, 24 Januari 2025
6 Rekomendasi Tas Tumi Terbaik Berkualitas Untuk Kerja
Selasa, 21 Januari 2025
Plakat Mewah dan Elegan? Temukan di Kembar Souvenir!
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
5 Fitur Rahasia Tubidy yang Bikin Download Lagu Makin Asik
Rabu, 19 Februari 2025
Snaptik Itu Gratis? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Jumat, 07 Februari 2025
Alasan Laptop AI ASUS Dapat Membantu Kebutuhan Komputasi Anda Sehari-hari
Rabu, 05 Februari 2025
Cara Memilih Hosting Murah tapi Berkualitas untuk Website Bisnis

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 16 Februari 2025
Menu Sajian Makanan di Hari Raya 2025
Senin, 03 Februari 2025
7 Cara Menjaga Kesehatan Pria yang Tepat
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 21 Maret 2025
Final Internasional Musabaqoh Hifzl Quran, 12 Peserta Hadir di Kampus UMRI
Kamis, 20 Maret 2025
Magister Ilmu Hukum dan S3 PPs UIR Gelar FGD Peninjauan Kurikulum
Selasa, 18 Maret 2025
UIR Bagikan 1.100 Takjil dan 1.000 Paket Berbuka Puasa
Senin, 10 Maret 2025
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UMRI Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di Rumbai

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

Terpopuler
PCR Maret 2025
Foto
Iklan CAKAPLAH
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Kamis, 27 Februari 2025
Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Jelang Ramadan
Senin, 17 Februari 2025
Pansus DPRD Riau Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan Bersama Dishub
Kamis, 13 Februari 2025
Galeri Foto: Ketua DPRD Riau Menjamu Makan Malam Ratusan Peserta BEM Se-Riau
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www