SIAK (CAKAPLAH) - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak, Samparis Bin Tatan meminta kepada seluruh pengurus masjid dan musala untuk mengurus legalitas sebagai amil zakat (pengumpul zakat) resmi, guna terhindar dari jerat tindak pidana hukum.
Pernyataan itu disampaikan Samparis usai mendapat penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di Graha Baznas, Rabu (22/11/2023).
"Kita mengajak kepada seluruh pengurus masjid dan musala yang ada di Siak agar mengurus legalitas amil ke Baznas. Karena tak lama lagi kita akan menghadapi bulan suci Ramadan sehingga pengelolaan zakat berjalan aman secara regulasi dan aman secara syar'i," cakap Samparis.
Dijelaskannya, Baznas sebagai pengelola dana umat untuk itu perlu diberi penyuluhan hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam mengelola zakat atau kekeliruan baik pendistribusian maupun kesalahan secara administrasi, sebab bisa berujung pada pidana hukum di undang-undang zakat bahkan undang-undang Tipikor.
"Untuk sebagian memang sudah ada amil kita di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang terdaftar, namun bagi yang belum kita harapkan mengurus legalitasnya segera sehingga pengelolaan zakat kita semakin baik," katanya.
Menurutnya, dalam pengelolaan zakat ada tiga konsep aman yakni aman regulasi, aman syar'i dan aman NKRI, dengan begitu tingkat kepercayaan masyarakat tinggi terhadap Baznas.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gebbry Pratama menyampaikan Kejari Siak memberi penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana umat di Baznas.
Dia menjelaskan ada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 yang mengatur tentang penggelolan zakat, kemudian tentang hukum tindak pidana yang belakangan ini marak terjadi baik tindak pidana umum atau korupsi yang berkemungkinan terkait dalam pengelolaan zakat.
"Jadi kita ingin pengelolaan zakat ini terhindar nantinya dari kekeliruan administrasi, semua sudah ada regulasi dan undang-undangnya, jadi ini perlu disosialisasikan agar tak ada yang terjerat kasus korupsi di dana umat ini," singkatnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Siak |