Refly Harun: Imunitas Tidak Belaku, KPK Bisa Tahan Setnov
Rabu, 15 November 2017 19:43 WIB
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto tidak dapat menggunakan hak imunitas untuk menghindar dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu menanggapi surat penolakan hadir Setnov sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yakni Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sughardjo di KPK.
Menurutnya, hak imunitas tidak bisa digunakan anggota DPR yang diduga terlibat atau sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.
"Hak imunitas itu tidak berlaku untuk kasus korupsi. Apalagi yang sedang disidik KPK," ujar Refly di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Refly membenarkan, Pasal 224 ayat 1 UU MD3 memberi hak imunitas bagi anggota DPR saat menjalan tugas, fungsi, dan wewenangannya. Namun, aturan dalam UU itu tidak berlaku dalam kasus korupsi yang masuk kategori pidana khusus atau extraordinary crime.
"Jadi kalau seorang anggota atau ketua DPR diduga melakukan tipikor maka sama sekali tidak ada yang berlaku hak imunitas di sana," ujarnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan, KPK dapat menahan Setnov karena hak imunitasnya tidak berlaku. KPK memiliki beberapa alasan untuk menahan Setnov, seperti merintangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau memberi keterangan palsu.
Tindakan Setnov yang berulangkali mangkir, kata Refly, juga bisa dijadikan alasan untuk KPK melakukan penahanan. "Saya menganggap kalau bicara mengenai kekuatan atau power, KPK bisa menahan yang bersangkutan," ujarnya.
Meski KPK memiliki peluang bertindak represif, Refly menyarankan, Setnov bertindak kooperatif. Setnov diminta memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atau tersangka untuk memperjelas posisinya dalam kasus tersebut.
Tindakan kooperatif Setnon, kata Refly, merupakan contoh yang baik dari seorang pejabat negara kepada masyarakat dalam konteks hukum. "Menurut saya, ketua DPR memberi contih yang baik datang ke KPK untuk membuat clear masalah ini. Tidak boleh berlindung di balik prosedur dan hak imunitas," ujarnya.
Uji Materi Tidak Hentikan Penyidikan
Refly menyatakan, penyidikan atau pemeriksaan terhadap Setnov tidak berhenti meski pengacara Freidrich Yunadi mengajukan uji materi Pasal 12 dan Pasal 46 UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Ia berkata, prosedur MK mengatakan UU yang sedang diuji tetap berlaku sebelum putusan dikeluarkan. "Jadi UU itu memberi hak secara clear kepada KPK untuk memanggil atau menahan tersangka sebelum UU itu dibatalkan eksistensinya," ujar Refly.
Di sisi lain, Refly menilai, uji materi dua pasal terkait kewenangan penyidikan itu bagian dari upaya lain Setnov menghindar dari KPK.
Menurutnya, Freidrich selaku pengacara Setnov tidak memahami uji materi itu tidak sama dengan uji materi UU MD3 berkaitan dengan Pansus Angket KPK yang diajukan Wadah Pegawai KPK.
"Jadi ini berbeda dengan pasal tentang hak angket, itu grey area. Apakah angket berwenang menyidik lembaga independen semacam KPK," ujarnya.
Hal itu menanggapi surat penolakan hadir Setnov sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yakni Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sughardjo di KPK.
Menurutnya, hak imunitas tidak bisa digunakan anggota DPR yang diduga terlibat atau sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.
"Hak imunitas itu tidak berlaku untuk kasus korupsi. Apalagi yang sedang disidik KPK," ujar Refly di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Refly membenarkan, Pasal 224 ayat 1 UU MD3 memberi hak imunitas bagi anggota DPR saat menjalan tugas, fungsi, dan wewenangannya. Namun, aturan dalam UU itu tidak berlaku dalam kasus korupsi yang masuk kategori pidana khusus atau extraordinary crime.
"Jadi kalau seorang anggota atau ketua DPR diduga melakukan tipikor maka sama sekali tidak ada yang berlaku hak imunitas di sana," ujarnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan, KPK dapat menahan Setnov karena hak imunitasnya tidak berlaku. KPK memiliki beberapa alasan untuk menahan Setnov, seperti merintangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau memberi keterangan palsu.
Tindakan Setnov yang berulangkali mangkir, kata Refly, juga bisa dijadikan alasan untuk KPK melakukan penahanan. "Saya menganggap kalau bicara mengenai kekuatan atau power, KPK bisa menahan yang bersangkutan," ujarnya.
Meski KPK memiliki peluang bertindak represif, Refly menyarankan, Setnov bertindak kooperatif. Setnov diminta memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atau tersangka untuk memperjelas posisinya dalam kasus tersebut.
Tindakan kooperatif Setnon, kata Refly, merupakan contoh yang baik dari seorang pejabat negara kepada masyarakat dalam konteks hukum. "Menurut saya, ketua DPR memberi contih yang baik datang ke KPK untuk membuat clear masalah ini. Tidak boleh berlindung di balik prosedur dan hak imunitas," ujarnya.
Uji Materi Tidak Hentikan Penyidikan
Refly menyatakan, penyidikan atau pemeriksaan terhadap Setnov tidak berhenti meski pengacara Freidrich Yunadi mengajukan uji materi Pasal 12 dan Pasal 46 UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Ia berkata, prosedur MK mengatakan UU yang sedang diuji tetap berlaku sebelum putusan dikeluarkan. "Jadi UU itu memberi hak secara clear kepada KPK untuk memanggil atau menahan tersangka sebelum UU itu dibatalkan eksistensinya," ujar Refly.
Di sisi lain, Refly menilai, uji materi dua pasal terkait kewenangan penyidikan itu bagian dari upaya lain Setnov menghindar dari KPK.
Menurutnya, Freidrich selaku pengacara Setnov tidak memahami uji materi itu tidak sama dengan uji materi UU MD3 berkaitan dengan Pansus Angket KPK yang diajukan Wadah Pegawai KPK.
"Jadi ini berbeda dengan pasal tentang hak angket, itu grey area. Apakah angket berwenang menyidik lembaga independen semacam KPK," ujarnya.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 06 Oktober 2022 18:22 WIB
2023, Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Pemprov Riau Naik Rp450 Juta
Kamis, 01 Desember 2022 21:54 WIB
DPRD Riau Sebut Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Belum Maksimal
Rabu, 28 Desember 2022 22:09 WIB
17.910 Napi di Riau Dapat Remisi Selama 2022
Selasa, 31 Januari 2023 10:33 WIB
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Senin, 15 Agustus 2022 16:42 WIB
Polda Riau Pastikan tak Akan Hentikan Kasus Karhutla PT BMI
Kamis, 08 Desember 2022 15:01 WIB
Overstay 23 Hari, Imigrasi Dumai Kembali Deportasi WN Malaysia
Kamis, 02 Maret 2023 11:16 WIB
Dugaan Oknum Polisi Peras Warga, Kapolres Kuansing: Jika Terbukti Saya Tindak Tegas
Senin, 06 Februari 2023 22:05 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Inhil, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi
Jum'at, 27 Januari 2023 20:33 WIB
KPK Soroti Penetapan Petugas Haji Tak Transparan, Regulasi Harus Diubah
Kamis, 26 Januari 2023 18:49 WIB
Sidang Duta Palma, Pakar Hukum: Jangan Jadikan UU Tipikor sebagai UU Sapu Jagat
Jum'at, 03 Februari 2023 14:11 WIB
Polda Didorong Terus Konsisten Berantas Peredaran Narkoba di Riau
Jum'at, 13 Januari 2023 20:28 WIB
Semua Kepala OPD, Camat dan Kades di Siak Diberi Penyuluhan Hukum oleh Kejati Riau
Jum'at, 10 Februari 2023 07:03 WIB
Apa Kabar Harun Masiku, Kapan akan Ditangkap KPK?
Sabtu, 11 Maret 2023 07:20 WIB
Tegakkan Kredibilitas, KPK Diminta Periksa dan Tangkap Oknum Kemenkeu yang Gasak Uang Negara
Minggu, 12 Februari 2023 16:13 WIB
Gubri Sebut KPK Minta PT PHR Percepat PI 10 Persen Blok Rokan
Rabu, 18 Januari 2023 12:41 WIB
Begal dan Geng Motor Meresahkan, DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Waspada
Kamis, 15 Desember 2022 19:49 WIB
Diserahkan ke JPU, Surya Darmawan dan Kiagus segera Disidangkan
Kamis, 09 Maret 2023 15:46 WIB
Antisipasi Kejahatan di Obvit dan ATM, Polisi di Meranti Tingkatkan Patroli
Selasa, 14 Maret 2023 17:51 WIB
Jelang Ramadan, Petugas Razia Kamar Narapidana Lapas Pekanbaru Cari Benda Terlarang
Kamis, 02 Februari 2023 13:42 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu
Rabu, 18 Januari 2023 11:02 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, Korban Masih 17 Tahun
Selasa, 28 Februari 2023 19:00 WIB
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Notaris Dewi Farni
Senin, 13 Februari 2023 21:32 WIB
Polisi Telusuri Aset Eks Manajer Bank CIMB Niaga Syariah
Jum'at, 27 Januari 2023 16:26 WIB
Mengaku Pemuda Setempat, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara
Jum'at, 24 Februari 2023 16:45 WIB
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat
Senin, 13 Maret 2023 14:55 WIB
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Manager Bank CIMB
Rabu, 22 Februari 2023 22:34 WIB
Terpidana Kredit Fiktif Rp2,8 Miliar pada KUD Rahayu Makmur Inhu Ditangkap di Kalbar
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Senin, 13 Februari 2023 20:41 WIB
Pemprov dan LAMR Data 80 Lokasi Sengketa Lahan di Riau, 11 Kasus Mendesak Diselesaikan
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Sabtu, 18 Mei 2024
Berlangsung Meriah, Pawai Waisak di Pekanbaru Diikuti Ribuan Peserta
Sabtu, 18 Mei 2024
Kapolres Siak Pimpin Rapat Evaluasi dan Arahan Pengamanan Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024
Polemik UKT: Pemuda Muhammadiyah Riau Kritik Negara Gagal Hadirkan Pendidikan Terjangkau
Jumat, 17 Mei 2024
GC Korean BBQ & Hotpot - Cols Froy Mal Pekanbaru Bersertifikat Halal
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Rabu, 15 Mei 2024 18:25 WIB
Kepala Disdik Riau Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar
02
Selasa, 14 Mei 2024 19:05 WIB
Lengkapi Berkas Sukarmis, Jaksa Periksa Eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Kuansing
03
Rabu, 15 Mei 2024 12:10 WIB
Stok Sabu Habis, Pengedar Narkoba di Pangeran Hidayat Jual Tawas
04
Minggu, 12 Mei 2024 13:10 WIB
CFD Pekanbaru Tak Kunjung Dibuka, Ternyata Ini Penyebabnya
05
Jumat, 17 Mei 2024 17:35 WIB
Kepala BPBD Siak Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar, Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita