Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane
|
Rohil (CAKAPLAH) - Sebanyak Delapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang ditangkap di wilayah Rokan Hilir (Rohil) terancam hukuman mati.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane saat ditemui CAKAPLAH.com, Selasa (25/2/2020) mengatakan, delapan tersangka tersebut berasal dari dua perkara berbeda yang yang diamankan Mabes Polri dan BNN.
Lima tersangka yang diterima Kejari Rohil untuk tahap II dari Mabes Polri tersebut diamankan Tim Mabes Polri pada tanggal 7 September 2019 yang lalu di perairan Selat Malaka tepatnya di Sungai Daun.
Dari hasil penangkapan tersebut, Mabes Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 bungkus sabu-sabu dengan berat 24.007 gram dan pil ekstasi sebanyak 28.995 gram.
Sementara tiga tersangka lagi merupakan tangkapan tim BNN pusat yang dipimpin oleh Kombes Pol Daniel pada hari Kamis 10 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 16.00 Wib di jalan Utama Sinaboi, Kecamatan Sinaboi.
Dari pengungkapan itu, selain berhasil mengamankan tiga tersangka, Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 4 bungkus yang berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan dua bungkus yang berisikan diduga pil ekstasi berjumlah lebih kurang 10.000 butir.
Delapan tersangka terang Zulham, saat telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil dan telah menjalani persidangan.
"Delapan tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati," cakapnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |