Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, Muhamad Lukman.
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, mengusulkan 373 warga binaan memperoleh pemotongan masa tahanan (Remisi) Khusus Keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Remisi tersebut meliputi tiga kategori, yakni pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari bagi para tahanan muslim yang dinilai layak menerima dan tidak melanggar disiplin.
"kita sudah Usulkan. Dari 603 Narapida, 523 warga binaan merupakan muslim dan 373 dinilai memenuhi syarat untuk diajukan remisi Khusus Idul Fitri," cakap Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, Muhamad Lukman, Jumat (15/5/2020).
Lebih lanjut Kalapas menerangkan, sebanyak 64 warga binaan diusulkan memperoleh remisi selama 15 Hari, 272 orang diusulkan memperoleh pengurangan masa tahanan 1 bulan, 33 orang diusulkan mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 4 orang mendapat remisi 2 bulan.
"Untuk yang langsung bebas tidak ada, hanya dipotong masa tahanan saja," jelasnya.
Dikatakan Kalapas, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani minimal 6 bulan masa hukuman dan tidak tercatat dalam buku daftar pelanggaran disiplin.
"Ini sudah diajukan dan sedang menunggu persetujuan dari Kemenkumham," katanya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Kabupaten Rokan Hulu |