Kantor BPN Provinsi Riau di Pekanbaru
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau resmi melaporkan seorang pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu berinisial E ke Kantor Wilayah BPN Riau.
Laporan itu dilayangkan AMA Riau setelah banyak mendapat aduan dan bukti dari masyarakat terkait tindakan pejabat tersebut yang diduga melanggar etik serta melakukan pungutan yang meresahkan masyarakat.
Ketua AMA Riau Heri Ismanto membenarkan laporan mereka ke Kanwil BPN Riau terhadap seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu itu.
Adapun temuan pelanggaran yang diduga dilakukan pejabat BPN Rohul berinisial E tersebut antara lain melakukan pemungutan terhadap masyarakat di luar ketentuan yang ada di BPN.
Kemudian, pejabat berinisial E tersebut juga diduga melakukan pemotongan peta dalam proses permohonan penerbitan surat sertifikat.
"Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan terhadap saudara E, bahwa beliau belum pernah dilakukan pembinaan mutasi semenjak diangkat menjadi PNS di BPN dan sampai menjabat hari ini tetap bekerja di kantor yang sama. Sehingga kuat dugaan terjadi pemanfaatan kepentingan pribadi baik korupsi korupsi dan menggunakan identitas BPN," cakap Heri, Jumat (23/12/2022).
Kepala Kanwil BPN Riau melalui Kepala Bagian Tata Usaha Iwan Setiawan membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawainya di Rokan Hulu. Namun Iwan enggan menjelaskan sudah sejauh mana progres penanganan laporan tersebut.
"Benar ada laporan yang masuk ke Kanwil dan sedang kami tangani," jawab Iwan Setiawan singkat melalui WhatsAppnya.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |