SIAK (CAKAPLAH) - Masyarakat Kabupaten Siak yang masih menemukan adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh instansi di lingkup pemerintahan setempat jangan cemas dan takut.
Langkah yang harus diambil bisa melaporkan langsung ke Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Siak.
Pernyataan itu disampaikan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Siak, Fadly Wurendarasto dalam kegiatan sosialisasi pencegahan Pungli yang digelar di Kecamatan Sungai Apit.
Dia menjelaskan sosialisasi ini berperan penting untuk mencegah terjadinya kembali praktek-praktek Pungli dalam pelayanan publik atau semacamnya, seperti proses penerimaan murid baru yang saat ini sedang berlangsung, maupun dalam layanan-layanan umum lainnya.
"Jangan segan untuk bertanya terkait hal-hal yang meragukan kita, pintu Inspektorat terbuka lebar. Termasuk nomor pengaduan terkait pungli pun sudah kami aktifkan. Silakan masyarakat yang melihat, mengetahui praktek-praktek pungli bisa melaporkan ke nomor WhatsApp UPP Saber Pungli Siak dengan nomor 082172887060," cakap Faly, Rabu (14/6/2023).
Dengan sosialisasi itu, dia berharap Kabupaten Siak bebas dari praktek Pungli sehingga pelayanan publik dapat diselenggarakan dengan maksimal.
Kegiatan ini dilakukan agar jangan terjadi lagi praktek Pungli kepada masyarakat seperti diketahui yang terjadi pada kasus Pungli oleh oknum Satpol PP Siak April lalu melibatkan Kepala Satpol PP sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan tiga tersangka kasus pungutan liar yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak pada 13 April 2023 lalu.
Diketahui tiga tersangka itu adalah Kepala Kantor Satpol PP inisial HD, staf Linmas IS dan tenaga honorer N. Adapun untuk tersangka HD sudah ditahan di Mapolres Siak, dua lainnya dititipkan di Mapolsek Bungaraya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |