SIAK (CAKAPLAH) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan membuat Eazy Passport yaitu layanan pembuatan paspor atau penggantian paspor di lokasi pemohon.
Masyarakat tak perlu repot-repot datang ke Kantor Imigrasi lagi dan ikut antrian panjang saat mengurus paspornya.
Layanan Eazy Passport terbilang gebrakan baru di Kemenkumham, untuk itu Kanwil Kemenkumham Riau bersama Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar Lase melibatkan 7 Kantor Imigrasi di Riau diantaranya Dumai, Pekanbaru, Siak, Bengkalis, Bagansiapiapi, Selatpanjang dan Tembilahan melakukan sosialisasi yang dilakukan di Aula PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (15/6/2023).
Dalam kegiatan itu, terdapat 12 counter layanan yang dibuka untuk melayani 900 pemohon paspor. Masyarakat Tualang pun sejak pagi berbondong-bondong mendatangi counter layanan Eazy Passport itu.
Stafsus Kemenkumham, Fajar Lase mengatakan Kemenkumham selalu berusaha untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan jika diharuskan sistem jemput bola petugas siap demi pelayanan publik prima.
"Petugas imigrasi tidak memungut biaya-biaya tambahan selain yang telah ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Mari kita manfaatkan layanan ini," kata Fajar Lase.
Sebelum layanan Eazy Passport dibuka, Fajar Lase juga mengadakan sosialisasi kekayaan intelektual dengan masyarakat dan pelaku UMKM di Tualang. Ramainya peserta sosialisasi yang hadir menandakan antusias tinggi masyarakat dalam mengembangkan usaha. Fajar Lase pun memaparkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual pada produk dan usaha masyarakat agar bisa mendatangkan nilai ekonomi lebih tinggi.
"Sebelum kita pasarkan, maka kita daftarkan terlebih dahulu potensi KI-nya. Baik itu merek, hak paten, hak cipta, indikasi geografis dan lainnya. Jangan sampai ide kita atau produk kita didaftarkan orang terlebih dahulu, nanti kita yang rugi," terang Fajar.
Dia menambahkan prinsipnya adalah first to file, artinya siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan maka dia lah yang berhak mendapatkan perlindungan dan nilai ekonomi dari suatu produk tersebut.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |