ROHUL (CAKAPLAH) - Penyelidikan Kasus Penyimpangan Pupuk Subsidi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul. Informasi terakhir, pihak Kejari Rohul sudah meminta keterangan dari Pejabat terkait di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPHK) Rohul Serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Rohul Susanto Martua Ritonga, mengatakan, pengambilan keterangan dari Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura terkait mekanisme dalam pengusulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai acuan penetapan alokasi usulan pupuk bersubsidi.
Selain itu, Kejari juga sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau untuk meminta pendapat cara penghitungan kerugian negara dalam pendistribusian pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran dan penjualan pupuk subsidi di atas harga Eceran tertinggi (HET).
“Berdasarkan hasil konsultasi kami ke BPKP kerugian negara dalam penyaluran pupuk subsidi ini bisa dilakukan dengan dua pola yaitu menghitung selisih penjualan di atas harga HET dan penerima yang terdaftar dalam RDKK namun tidak menerima pupuk subsidi tersebut,” cakap Kasi Pidsus Kajari Rohul Susanto Martua Ritonga, Senin (17/7/2023).
Dari Pengembangan kasus ini sementara, Susanto menyatakan pihak Kejari menemukan adanya beberapa kejanggalan mulai dari awal proses penetapan RDKK, dimana banyak ditemukan adanya penerima yang tidak sesuai ketentuan penerima pupuk subsidi.
“Pengusulan RDKK itu ditetapkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Sebelum RDKK ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan verivikasi data oleh PPL. Namun, dari hasil pencocokan di lapangan kita dapati ada penerima pupuk subsidi tersebut tidak sesuai ketentuan, misalnya memiliki lahan di atas dua hektare,” jelasnya.
Kasi Pidsus menyebut, pihaknya saat ini juga masih mendalami apakah temuan tersebut merupakan salah satu bentuk kelalaian sehingga berdampak terhadap timbulnya kerugian negara.
Guna membuat terang kasus tersebut, Kasi Pidsus mengaku pihaknya saat ini terus menggali dan mengumpulkan data secara lengkap dan langsung turun mendatangi penerima pupuk, yang namanya terdaftar dalam RDKK. Tim juga melakukan konfirmasi kepada penerima pupuk subsidi berapa jumlah pupuk subsidi yang diterima.
“Hasil konfirmasi ke penerima pupuk subsidi tersebut nantinya akan disandingkan dengan data penyaluran dari kios pupuk serta harga pembelian/ penjualan dan barulah kita bisa ambil kesimpulan tentang kerugian negara terhadap penyimpangan penyaluran pupuk subsidi,” jelasnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus, berdasarkan data Penyaluran Pupuk Subsidi di rohul terjadi pada tahun 2020 dan 2021 dengan jumlah hampir ribuan ton. Dari 40 Kios penyalur Pupuk Subsidi saat ini sebagian besar sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Rohul untuk dimintai keterangan.
“Saya kurang ingat angka pasti alokasi pupuk subsidi itu, namun yang jelas ribuan ton terbesar di tahun 2020 dan 2021, sementara di 2022 jumlahnya turun karena adanya kebijakan pupuk subsidi perkebunan sudah ditiadakan,” tutupnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |