PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) di Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (17/7/2023). Penahanan dilakukan saat proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dua tersangka adalah DA selaku eks General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya, dan DJ, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tahap II dilakukan karena berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kedua tersangka keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 16.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Tangan kedua tersangka diborgol.
"Tersangka ditahan sebagai titipan jaksa. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan administrasi termasuk surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Diharapkan, dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Di persidangan nanti, Kejati Riau menunjuk dua orang JPU untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan tersangka. "JPU gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti," kata Bambang.
Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Irwan Nasir kala menjabat Bupati Meranti. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kabupaten setempat, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp42.135.892.352,b berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |