Selasa, 30 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Enam Kali Tak Penuhi Panggilan, ASN Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Siak Akhirnya Dijemput Paksa
Rabu, 04 Oktober 2023 18:12 WIB
Enam Kali Tak Penuhi Panggilan, ASN Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Siak Akhirnya Dijemput Paksa

SIAK (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak akhirnya menjemput paksa Suparmin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 lalu.

Suparmin ditangkap di kediamannya di Dusun Meranti, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, sekitar pukul 7.00 WIB. Dan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Polsek Bungaraya.

Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti dalam konferensi persnya mengatakan Suparmin ditangkap tanpa melakukan perlawanan disaksikan oleh istri, keluarga, serta pemerintah kampung setempat.

Upaya paksa itu dilakukan Kejari Siak sebab tersangka Suparmin sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebanyak 6 kali, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu berdalih sakit.

"Modus tersangka ini sengaja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, tetapi surat keterangan kedokteran yang kami terima berbeda-beda," ungkap Tri Anggoro dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Siak, Rabu (4/10/2023).

Dia mengatakan kejaksaan juga mendatangkan dokter saat melakukan penangkapan guna melakukan pra diagnosa terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal disimpulkan bahwa Suparmin dinyatakan sehat.

Kemudian tim penyidik juga membawa Suparmin ke RSUD Tengku Rafian untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis neurologi, dan hasilnya tidak ditemukan hal yang darurat.

"Jadi tiap pemanggilan tersangka sakitnya berbeda-beda dari awal hingga pemanggilan terakhir dia mengaku ada sakit syaraf terjepit. Tapi setelah dicek ke rumah sakit tersangka sehat," katanya.

Tri Anggoro juga menyampaikan tim penyidik juga sempat menggeledah rumah Suparmin dan menemukan adanya indikasi upaya pengalihan atau menghilangkan barang bukti oleh pihak-pihak tertentu.

"Kami menemukan smartphone yang digunakannya sudah dirusak dan sim cardnya juga dihilangkan. Kami menduga ada pihak lain yang ingin menghalangi atau merintangi kasus ini, jika benar pihak tersebut akan menanggung konsekuensi hukum dengan penerapan pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Tri Anggoro menjelaskan, dalam kasus korupsi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 ini, Suparmin berperan sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat, dimana Suparmin melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Suparmin juga melakukan penjualan langsung kepada pihak di luar Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dengan mengatasnamakan sebagai pengecer resmi dan mengambil alih operasional pengecer resmi.

"Tersangka juga menggunakan pupuk subsidi untuk kebun sawit pribadinya, sehingga petani yang seharusnya dapat akhirnya dirugikan," jelasnya.

Sebelumnya Kejari Siak telah menahan 2 tersangka yakni MY dan SHF sebagai pemilik kios pupuk yang terlibat penjualan pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan. Kejaksaan menetapkan ada enam tersangka atas kasus ini, namun masih tiga tersangka yang ditahan sementara tiganya lagi masih dalam proses pemanggilan.

Atas tindakan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp5,4 miliar sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Suparmin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasa 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang ppberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis : Wahyu
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Kabupaten Siak
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
PT Musim Mas Raih Dua Penghargaan di Ajang Pelalawan Tax Award 2024
Selasa, 30 April 2024
Animo Warga Tinggi, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Terus Tingkatkan Layanan Eazy Passport
Senin, 29 April 2024
Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Pekanbaru Luncurkan Si-PEKA
Senin, 29 April 2024
Golkar Meranti Gelar Halal Bihalal, Iskandar: Ini Ruang untuk Saling Bermaafan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 01 April 2024
Satgas Saber Pungli Provinsi Riau Sosialisasikan Aplikasi Si Duli ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Konsultasi tentang Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko, DPRD Kota Batam ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Senin, 25 Maret 2024
Koordinasi dan Konsultasi tentang Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Indragiri Hilir Kunjungi MPP Kota Pekanbaru
Kamis, 21 Maret 2024
DPRD Kota Padang Panjang ke MPP Kota Pekanbaru untuk Konsultasi Tugas Pokok dan Fungsi

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www