Selasa, 30 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT:
Berakhirnya Amnesti Sawit dalam Kawasan Hutan
Rabu, 01 November 2023 11:07 WIB
Berakhirnya Amnesti Sawit dalam Kawasan Hutan

(CAKAPLAH) - Kebijakan Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan dan tata kelola perkebunan sawit masih berada di antara dua dilema antara ingin menyelematkan hutan tersisa di Indonesia yang luasnya mencapai 125,8 juta hektare atau ingin menyelamatkan industri sawit yang masuk tanpa izin dalam kawasan hutan dengan penerapan sanksi denda administratif melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada sektor kehutanan dan lahan Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca untuk mengendalikan perubahan iklim melalui program Nasional “Indonesia’s FOLU Net Sink 2030” yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, dengan target mencapai net zero emission sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030.

Pada sisi lain, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah menciptakan angin segar bagi pelaku usaha tanpa izin dalam kawasan hutan, terutama usaha Perkebunan Sawit, karena pada Pasal 110A dan 110B memberi kemudahan untuk mendapatkan amnesti atau pemutihan bagi usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang telah ada sebelum lahirnya UUCK hingga batas waktu 2 November 2023 atau 3 tahun sejak terbitnya UUCK.

Pemutihan yang dimaksud adalah pembebasan pelaku usaha dari jerat sanksi pidana kehutanan dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan maupun Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan sebagai gantinya pelaku usaha diwajibkan membayar denda administratif berupa pem-bayaran PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan - Dana Reboisasi) untuk kategori Pasal 110A UUCK serta denda administratif pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Kehutanan yang dihitung dengan formula tersendiri untuk kategori Pasal 110B UUCK.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menginventarisasi keberadaan sawit dalam kawasan hutan seluas 3,4 juta hektare. Luas tersebut setara dengan 20,7 persen dari total perkebunan sawit saat ini yang mencapai 16,4 juta hektare, dimana seluas 6,72 hektare atau 41 persen merupakan perkebunan sawit rakyat dan seluas 9,66 juta hektare atau 59 persen dimiliki oleh perusahaan besar milik swasta dan milik negara.

Hasil inventarisasi KLHK mengonfirmasi juga bahwa sejak Juni 2021 hingga Agustus 2023 telah menerbitkan 14 Surat Keputusan Menteri yang memuat 3.257 subjek hukum pemilik usaha dalam kawasan hutan yang meliputi Perusahaan, Perorangan, Kelompok Tani, Koperasi, dan Pemerintah Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat. Subjek hukum terbanyak berada di Provinsi Riau, yaitu seluas 723.194 hektar dengan 1.163 subjek hukum yang terdiri atas 491 milik perusahaan, 374 milik perorangan, 250 milik kelompok tani/KUD/Koperasi, 34 milik pemerintahan desa, 12 milik pemerintah Kabupaten/Kota, 2 milik SKK Migas-Pertamina Hulu Rokan.

Dari segi penguasaan sawit dalam kawasan hutan tersebut, ditemukan sebanyak 2,1 juta hektare atau 61,76 persen merupakan perkebunan sawit milik perusahaan besar milik swasta dan milik negara, sedangkan sisanya 1,3 juta hektare atau 38,23 persen adalah perkebunan sawit milik rakyat berupa kepemilikan perorangan, kelompok tani dan koperasi.

Untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Penerapan denda administratif dalam Pasal 110A UUCK ditujukan untuk perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang telah memiliki kelengkapan perizinan berusahan, seperti izin lokasi dan izin usaha perkebunan serta sesuai dengan tata ruang, namun belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Termasuk juga terhadap perkebunan sawit telah memiliki izin lengkap bidang kehutanan dan Hak Guna Usaha, namun areal perkebunan terkena dampak perubahan tata ruang menjadi kawasan hutan.

Usaha perkebunan Sawit tanpa izin yang termasuk dalam Pasal 110A diwajibkan melunasi denda administratif berupa PSDH-DR. Setelah membayar denda, maka pemilik perkabunan dapat mengurus kembali persetujuan pelepasan kawasan hutan jika berada dalam fungsi hutan produksi, atau persetujuan melanjutkan usaha dan/atau kerjasama jika berada dalam kawasan hutan lindung/konservasi.

Bagi pemilik perkebunan sawit yang tidak membayar sanksi administratif hingga 2 November 2023 maka akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari besaran PSDH - DR dan/atau pencabutan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan oleh pejabat penerbit izin atas dasar rekomendasi dari KLJ. Jika Izin sudah dicabut, maka penyelesaiannya akan menggunakan mekanisme Pasal 110B.

Sedangkan penerapan denda administratif kategori Pasal 110B ditujukan untuk perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi perizinan usaha apapun. Pemilik perkebunan sawit akan dikenakan denda administratif pembayaran PNBP Kehutanan yang didasarkan pada formula, yaitu luas kegiatan usaha, dikali jangka waktu kegiatan, dikali tarif denda yang didasarkan pada asumsi nilai keuntungan bersih per hektare per tahun, dikalikan dengan presentase tutupan hutan dengan asumsi tutupan paling berkisar antara 20 persen hingga 60 persen.

Bagi pemilik perkebunan sawit yang telah membayar denda PNBP Kehutanan akan mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam hal areal usaha perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan produksi, atau KLHK akan memfasilitasi kerjasama atau kemitraan dalam hal areal usaha perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan produksi yang tumpang tindih dengan izin usaha di bidang kehutanan, atau pemilik perkebunan sawit diminta mengembalikan penguasaan dan pengelolaan hutan kepada negara dalam hal perkebunan sawit berada di dalam kawasan hutan lindung dan/atau hutan konservasi.

Sebuah simulasi penghitungan denda yang dikeluarkan KLHK menunjukkan bahwa untuk sawit dalam kawasan hutan seluas 10 ribu hektare dengan lama usaha produktif 10 tahun, dan keuntungan bersih per tahun per hektare setara Rp25 juta serta tutupan hutan sebesar 20 persen, maka akan menghasilkan denda sebesar Rp500 miliar. Artinya setiap 1 hektare sawit dalam kawasan hutan akan menyetor ke rekening PNBP Kehutanan sebesar Rp50 juta. Jika diasumsikan semua perkebunan sawit dalam kawasan hutan milik perusahaan seluas 2,1 juta hektare membayar denda, maka negara akan mendapatkan pendapatan dari PNBP sebesar Rp105 triliun, ini belum termasuk denda dari perkebunan milik perorangan, kelompok tani atau koperasi yang luasnya di atas 5 hektare.

Menurut ketentuan UUCK, penerapan amnesti atau pemutihan dengan pembayaran denda administratif PSDH-DR dan PNBP Kehutanan ini akan berakhir pada 2 November 2023 mendatang. Publik perlu mengetahui secara pasti sudah berapa banyak pelaku usaha perke-bunan sawit yang sudah melakukan pembayaran denda administratif, transparansi dan akuntabilitas dari KLHK dinantikan.

Penulis : Ahmad Zazali SH MH, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA)
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Ekonomi, Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 26 September 2023 15:15 WIB
Harga TBS Mitra Plasma Riau Alami Penurunan
Kamis, 14 September 2023 08:02 WIB
Riau Yang Menginspirasi
Minggu, 22 Oktober 2023 15:42 WIB
Santri Berdaya Negeri Berjaya
Senin, 25 September 2023 11:52 WIB
Darurat Regenerasi Petani
Senin, 17 April 2023 08:04 WIB
Memuliakan Malam Mulia
Minggu, 01 Oktober 2023 09:31 WIB
Masih Saktikah Pancasila?
Minggu, 17 September 2023 12:06 WIB
Keselamatan Pasien Prioritas Utama
Kamis, 21 September 2023 13:50 WIB
Riau Terhubung Tanda Beruntung
Rabu, 25 Oktober 2023 17:54 WIB
Estafet Perjuangan Kesehatan
Kamis, 05 Oktober 2023 09:47 WIB
Memutus Rantai Kerusakan Lingkungan
Kamis, 28 September 2023 08:57 WIB
Maulid Nabi Dan Nilai Kepemimpinan
Kamis, 28 September 2023 18:25 WIB
Pusat Studi Kawasan Asia Tenggara
Minggu, 15 Oktober 2023 20:19 WIB
Realisasi PSR di Riau 2023 Capai 5.729 Hektare
Sabtu, 07 Oktober 2023 15:15 WIB
Pasang Surut Hubungan Indonesia-Malaysia
Kamis, 12 Oktober 2023 08:03 WIB
Dilema Pendidik Zaman Now
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Animo Warga Tinggi, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Terus Tingkatkan Layanan Eazy Passport
Senin, 29 April 2024
Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Pekanbaru Luncurkan Si-PEKA
Senin, 29 April 2024
Golkar Meranti Gelar Halal Bihalal, Iskandar: Ini Ruang untuk Saling Bermaafan
Senin, 29 April 2024
Kampar Expo 2024 jadi Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 01 April 2024
Satgas Saber Pungli Provinsi Riau Sosialisasikan Aplikasi Si Duli ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Konsultasi tentang Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko, DPRD Kota Batam ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Senin, 25 Maret 2024
Koordinasi dan Konsultasi tentang Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Indragiri Hilir Kunjungi MPP Kota Pekanbaru
Kamis, 21 Maret 2024
DPRD Kota Padang Panjang ke MPP Kota Pekanbaru untuk Konsultasi Tugas Pokok dan Fungsi

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www