ROHIL (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan Nirwan Kartolo Siagian, warga Simpang Kayangan Km. 37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau yang diduga merupakan pemilik narkotika serta senjata api rakitan.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Humas Polres Rohil Yusran Pangeran Chery membenarkan adanya penangkapan tersebut. Yusran menyebutkan, penangkapan tersangka tersebut sesuai dengan LP : Lp/124.A/XI/2017/Riau/Res Rohil/Sek Bagan Sinembah Tanggal 18 November 2017 tentang penyalahgunaan Narkotika dan kepemilikan senjata Api.
Penangkapan tersebut, lanjutnya, bermula pada hari Sabtu (18/11/2017) sekitar pukul 14.00 wib, Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di rumah Arifin alias Datuk yang terletak di Jalan Pelajar Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya.
Sekitar jam 15.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, dan pada saat di TKP Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melihat seorang laki-laki sedang memperbaiki sepeda motor di ruang tengah rumah tersebut.
Kemudian Team Opsnal langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil tas pinggang yang ada di dekat tersangka, namun tas tersebut dirampas kembali oleh tersangka.
Melihat hal ini Team Opsnal pun kembali mengambil tas tersebut dan langsung membukanya yang ternyata berisikan satu pucuk senjata api rakitan dengan dua butir amunisi 9 mm yang terdapat di dalam silindernya.
Selanjutnya dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka serta penggeledahan rumah dan ditemukan Barang Bukti diantaranya 1 tas pinggan, 1 pucuk senjata api rakitan dengan 2 butir amunisi 9 mm.
Selain itu juga ditemukan 1 bungkus kertas nasi yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja, 1 buah kotak minyak rambut yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan 6,5 butir butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis Ekstasi, 1 buah tang kombinasi obeng, 1 unit timbangan digital merk Scale.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita 3 unit handphone, 1 dompet berisikan uang sejumlah Rp100.000.- dan satu lembar KTP serta satu buah SIM A, 1 buah toples plastik warna bening yang berisikan 1 buah gunting, 2 buah mancis, 2 buah pireks kaca, 12 buah plastik bening dan 14 buah pipet plastik.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |