Satriandi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satriandi (29), narapidana kasus pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana, kabur dari Lapas Kelas II A Pekanbaru, Rabu (22/11/2017) siang.
Saat ini, pecatan polisi yang pernah berdinas di Polres Rokan Hilir itu masih diburu.
Informasi yang dirangkum CAKAPLAH.COM, Satriandi diduga kabur bersama Kacuk alias Nugroho, narapidana kasua curanmor setelah dibantu oleh beberapa pria bersenjata api yang datang membesuknya.
Setelah melumpuhkan petugas Lapas dengan cara menodongkan senjata api, Satriandi kemudian kabur dengan menggunakan mobil Nissan X Trail dengan nomor polisi tidak diketahui.
Belum ada keterangan resmi pihak Lapas Kelas II A dan Polresta Pekanbaru, terkait kaburnya pecatan polisi yang pernah dinyatakan gila agar lolos dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun terhadap seorang pecatan (eks) Polisi, bernama Satriandi, Kamis (9/12/2017) lalu.
Vonis itu terkait perkara pembunuhan terhadap Jodi Oye yang merupakan warga Kampung Dalam, Pekanbaru. Satriandi dalam putusan itu, disebut sebagai otak pelaku.
Selain Satriandi, Hakim juga menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun pidana penjara terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Yulia Putri Rifanna dan Wahyu Fitra Ramadani, karena turut membantu Satriandi melancarkan aksinya.
Mantan anggota Polres Rokan Hilir (Rohil) tersebut dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus narkoba. Tapi, saat menghadapi persidangan, Satriandi mendapat vonis bebas.
Kasus yang menimpa Satriandi itu terjadi pada 2015. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di kamar Hotel Aryaduta Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Saat dilakukan penggerebekan, ia kabur dengan cara melompat dari jendela kamar hotel yanga ada dilantai 8 Hotel Aryaduta.
Beruntung, saat itu di bagian belakang hotel masih ada bangunan lain sehingga nyawanya masih terselamatkan.
Kasus kepemilikan narkoba itu diproses, Satriandi pun diajukan ke persidangan. Namun di pengadilan dia divonis bebas.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |