AL, oknum ASN Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Daftar korban penipuan modus dapat menjadi pegawai dan lulus CPNS oleh Anthoni Luthfi (48), oknum ASN BKD Riau yang ditangkap polisi bertambah.
Tak tanggung-tanggung, Jumat (21/9/2017) ada 3 korban yang melapor ke Mapolresta Pekanbaru.
Dengan begitu, total ada 10 korban yang telah melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Anthoni Lutfi tersebut.
Informasi yang dihimpun CAKAPLAH.COM menyebutkan para korban melaporkan kasus penipuan CPNS setelah Anthoni Lutfi diciduk petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru di kantornya pada Selasa (12/9/2017).
Yakni M Maulana (30), warga Jalan Cemara Raya Ujung, Perum Pandau Blok D3, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Kejadiannya pada 9 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, di lapangan Purna MTQ Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku meminta uang Rp20 juta untuk biaya pengurusan masuk kerja saya sebagai Honorer di RSUD Arifin Achmad.
Lalu, Jaya Siswa (58), warga Jalan Sekolah RT 02 RW 02, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.
Korban yang merupakan pensiuan Polri itu kehilangan uang sebesar Rp17.800.000 setelah anaknya dijanjikan dapat bekerja sebagai Honorer dikantor DPRD Propinsi Riau pada Selasa, 9 Mai 2017 lalu.
Selanjutnya, pada Jumat, 28 April 2017, korban Khairul (35), warga Jalan Lintas Timur, Jalan Dari Gg Kaplingan RT 02 RW 01 Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan.
Korban menyerahkan uang Rp20 juta kepada Anthoni Lutfi agar anaknya Meli Andrianyani dapat bekerja menjadi pegawai Honorer di Samsat Polda Riau.
Namun, janji tinggallah janji. Setelah uang diserahkan, ketiga anak korban tak kunjung diterima bekerja sebagai pegawai Honorer.
Anthoni Luthfi pun selalu berkilah dan menghindar dengan berbagai alasan saat ditanyakan.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan ketiga korban tersebut.
"Laporannya sudah kami terima, ketiga korban juga sudah dimintai keterangannya," kata Polius Jumat (22/9/2017).
Tersangka Anthoni Lutfi juga telah mengakui melakukan penipuan terhadap para korban tersebut.