Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - AD (21), warga Jalan Guru Zainal Cantik, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, ditangkap tim Polresta Pekanbaru, Riau. Tersangka dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merekam dan menyebarkan video tetangga perempuannya yang sedang mandi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, mengatakan, tersangka mengintip korban berinisial Ul (19) pada pertengahan Agustus 2018 lalu. Selanjutnya, tersangka merekam korban menggunakan kamera handphonenya.
"Tersangka mengintip korban dari triplek bagian atas kamar mandi rumah korban. Terangka merekam korban," kata Bimo, Kamis (30/8/2018).
Warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru itu mengetahui kalau dirinya diintip dan bergegas menyelesaikan mandinya. Ternyata, tersangka menyebarkan video korban kepada orang lain.
Korban mengatahui hal itu dari temannya NR yang mengatakan kalau dirinya mendapatkan video korban dari tersangka.
Video itu dikirim tersangka melalui pesan WhatsApp. Tidak terima, korban korban meminta bantuan teman-temannya untuk menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polresta Pekanbaru pada Rabu (29/8/2018).
Tersangka ditahan. Atas perbuatannya, tersangka pun terancam dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kota Pekanbaru |