Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Ini Dugaan Skandal Korupsi dan Aliran Dana yang Melibatkan Pejabat Pemko dan Anggota Dewan
Kamis, 15 November 2018 19:34 WIB
Ini Dugaan Skandal Korupsi dan Aliran Dana yang Melibatkan Pejabat Pemko dan Anggota Dewan
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden, melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Kamis (15/11/2018).

Mereka meminta pihak kepolisian mengusut tuntas skandal kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Para pengunjukrasa menuding ada empat dugaaan skandal kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yuli Susanti.

Daftar dugaan tindak korupsi versi Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
 
 
Daniel Simanjuntak selaku koordinator lapangan aksi menjabarkan empat dugaan kasus korupsi tersebut adalah:

Pertama, adanya dugaan tindak pidana korupsi dan jual beli proyek di Dinas Perkim dan PUPR Kota Pekanbaru sebesar Rp30 miliar pada tahun anggaran 2017.

"Menurut informasi yang dapat dipercaya ada dugaan keterlibatan Sekdako M Noer dan seorang oknum anggota DPRD Pekanbaru Ida Yuli Susanti dalam jual beli tersebut. Yang mana setiap paket diduga dijual senilai 15 persen dari nilai setiap paket proyek tersebut kepada kontraktor. Diduga saudari Ida Yuli Susanti yang menjual proyek tersebut kepada kontraktor rekanannya sendiri. Kemudian diduga saudari Ida Yulita Susanti menyetorkan kepada M Noer sebanyak 10 persen dari jumlah 15 persen tersebut serta saudari Ida Yulita Susanti memperoleh 5 persen," ujar Daniel.

Kedua, adanya dugaan skandal korupsi proyek Rehab eks kantor Dinas Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp2,5 miliar.

"Menurut informasi yang dapat dipercaya diduga adanya korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut yang diduga melibatkan M Noer sebagai Sekdako telah menyalahgunakan jabatannya diduga turut serta juga melibatkan Edi Suherman (Kabag Umum) dan Mus Alimin (Kabag ULP) sebagai pengatur proses lelang yang mana diduga agar memenangkan salah seorang kontraktor /cv.Devario Capital yang telah ditunjuk oleh M Noer (diduga kontraktor adalah teman atau kolega)," jelasnya.

Ketiga, adanya dugaan jual beli proyek di bagian umum Pemko sebanyak Rp40 miliar tahun 2017/2018 pada pos anggaran bagian umum Pemko

"Dimana diduga Edi Suherman (Kabag Umum) yang menjual proyek-proyek tersebut kepada pihak kontraktor yang menjadi rekanannya, kemudian diduga Edi Suherman yang memberikan setoran pada M Noer selaku Sekdako.

Keempat, adanya dugaan korupsi dalam proyek Mall Pelayanan Publik senilai Rp8,7 miliar

"Menurut sumber kami diduga proses lelang tersebut terkesan sudah dikondisikan siapa pemenangnya. Dari 76 peserta yang mengikuti lelang terbuka, pemenang lelang (PT Angsana Cipta Pratama) yang memberikan penawaran sebesar Rp8,7 miliar dari nilai Pagu 9 miliar dan nilai HPS paket Rp8,9 miliar. (Diduga kontraktor pemenang lelang MPP PT. Angsana Cipta Pratama yang berdomisili di Jalan Casablanca Raya Nomor 20 Jaksel adalah saudara dari kontraktor CV. Devario Capital/ perusahaan yang memenangkan Rehab eks kantor Dinas Tata Ruang menjadi kantor Palang Merah Indonesia," ungkapnya.

Jika benar adanya, aparatur sebagaimana dalam hal ini M Noer selaku Sekdako, Edi Suherman selaku Kabag Umum Mus Alimin selaku Kabag ULP, dan Ida Yuli Susanti selaku anggota dewan serta kontraktor sebagai penerima dan pemberi, sebagaimana peran mereka yang telah kami rilis pada poin 1 sampai 4 di atas telah melanggar.

Lanjut Daniel, pada pasal 2 ayat (1) Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya pada pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Untuk itu kita mendesak agar Ditreskrimsus Polda Riau mendalami serta memproses hukum atas tindak pidana korupsi ini. Jika memang pihak kepolisian membutuhkan data-data yang lengkap dan juga saksi-saksi kami siap mendatangkannya. Kami akan terus kawal ini sehingga apa yang menjadi tuntutan kami bisa diakomodir pihak kepolisian," pungkasnya.

Daniel yang mengaku tidak mengenal Ida Susanti, mengatakan pihaknya akan membantu memberikan bukti-bukti dugaan kasus korupsi kepada aparat penegak hukum, jika sewaktu-waktu oknum pejabat Pemko dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, akan diperiksa.

"Apabila penegak hukum ingin melidiknya atau mendalami kasusnya, kita siap membantu dan memberikan bukti-bukti kepada penegak hukum. Saya siap memperjuangkan skandal korupsi ini hingga akhir," cakapnya.

Masih disebutkan Daniel, tidak akan ada proses  negosiasi bagi Aliansi  Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden, untuk dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemko dan anggota DPRD Pekanbaru.

"Saya akan berjalan dari awal sampai ke ujung. Apapun rintangan dalam perjalanan itu, akan saya hadapi. Untuk itu, saya sampaikan dengan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat, tidak usah melakukan pendekatan dengan saya," katanya lagi.

Terakhir, Ia menyampaikan aturan mana yang memperbolehkan seorang anggota DPRD, ikut terlibat bermain proyek dan melakukan jual beli proyek.

"Aturan dari mana yang membolehkan seorang oknum anggota DPRD mengerjakan proyek. Coba tunjukan saya aturan yang membenarkan anggota dewan bermain proyek. Fungsi dewan itu cuma tiga, yakni membuat aturan, anggaran dan pengawasan. Dari mana jalannya seorang anggota DPRD menjadi pelaksana kegiatan proyek," pungkasnya.


Sekda: Itu Fitnah!

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer, MBS, langsung angkat suara terkait tuduhan skandal kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang dilayangkan oleh Aliansi  Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden.

Dengan lantang, mantan Asisten I Setdako Pekanbaru, mengatakan jika dirinya tidak pernah terlibat mengatur proyek dan memenangkan salah satu kontraktor dalam pengerjaan renovasi Gedung PMI, Gedung Sekretariat dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum.

"Apa yang dituduhkan tadi adalah fitnah. Saya tidak pernah ikut mengatur proyek di lingkungan Pemko Pekanbaru," ketus M Noer, Kamis (15/11/2018).

Disebutkan M Noer, dengan sistem lelang terbuka yang dilakukan ULP/LPSE Kota Pekanbaru, tidak akan mungkin ikut terlibat, meskipun dirinya juga Ketua TAPD.

"Tanyakan saja ke ULP. Semua pengerjaan proyek itu kan dilakukan secara terbuka. Jadi sekali lagi, itu fitnah," ungkapnya.

Saat disinggung apakah mungkin aksi yang dilakukan oleh Aliansi  Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden, ada yang mengorder atau pesanan? M Noer tak mau berandai-andai.

"Bisa saja. Tapi saya tak punya bukti. Jadi tak mau menuduh. Apalagi mereka juga tidak pernah meminta klarifikasi dan penjelasan ke saya. Sementara saya langsung dituduh," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat anggota DPRD Pekanbaru Ida Susanti belum bisa dimintai tanggapannya.
Penulis : Kholik Aprianto/Unik Susanti
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Kota Pekanbaru, Hukum
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 26 April 2024
SD An Namiroh Pusat Pekanbaru Borong Penghargaan Tingkat Nasional hingga Internasional
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www