Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Amanah Pelalawan, Nadia Ayu Puspita, dituntut dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun. Perempuan berusia 28 tahun itu terbukti melakukan korupsi dana nasabah di tempatnya bekerja sebesar Rp444 juta.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/1/2019). Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Nadia Ayu Puspita dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan, dipotong masa tahanan," ujar JPU, Dyofa Yudhistira di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.
JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp444 juta. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengembalikan kerugian negara atau bisa diganti hukukan penjara selama 3 tahun 3 bulan," kata JPU.
Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan. Hakim meminta terdakwa menyiapkan pledoinya. "Sidang kita gelar kembali pekan depan," kata Saut.
JPU dalam dakwaaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada Agustus 2014 hingga Oktober 2016. Saat itu, terdakwa menarik uang dari rekening nasabah pada BPR Dana Amanah yang sahamnya milik Pemkab Pelalawan, tanpa sepengetahuan pemilik rekening atas nama Cerdas Ramadan, Binsani Ramadan dan TS Ulya.
Dari rekening TS Ulya, terdakwa melakukan penarikan sebanyak 22 kali dengan total Rp435.950.000 sementara dari rekening lainnya dilakukan penarikan sebesar RpRp8.050.000. Tindakan terdakwa merugikan negara Rp444 juta.
Tindakan terdakwa diketahui ketika nasabah melakukan penarikan tapi rekeningnya sudah kosong dan melapor ke pihak BPR Dana Amanah Pelalawan. Setelah dilakukan audit internal, diketahui perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa. Tersangka melakukan penarikan dengan cara memalsukan slip penarikan dan mencairkan dana untuk kepentingan pribadi," tutur JPU.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |