Sukiman
|
PASIRPENGERAIAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, tidak melarang tempat makan beroperasi saat bulan Ramadan. Namun, pemilik usaha diminta menghormati yang berpuasa dengan menutup lapaknya dengan tirai.
"Saya yakin masyarakat Rohul adalah masyarakat yang berbudaya dan mengedepankan rasa saling hormat menghormati, jadi saya rasa tidak perlu ada larangan buka pada siang hari, tapi dengan catatan harus tertutup," cakap Bupati Rohul H. Sukimam, Ahad (5/5/2019), usai mengikuti tradisi Potang Balimau.
Menurut Sukiman, keberadaan warung makan buka di siang hari dirasa masih dibutuhkan khususnya bagi masyarakat nonmuslim atau warga yang tidak bisa menjalan ibadah puasa karena dalam kondisi sakit.
"Saya pikir, tidak ada salahnya jika mereka (Warung makan, red) buka di siang hari karena masih ada masyarakat lain yang butuh keberadaan mereka, seperti Warga Nonmuslim atau warga yang dalam kondisi sakit, tapi sekali lagi penekanannya, tempatnya tidak boleh terbuka, harus tertutup dengan tirai," tegas Sukiman lagi.
Berbeda dengan keberadaan warung makan buka di siang hari, Bupati Rohul justru lebih tegas terhadap keberadaan warung remang-remang. Ia menegaskan, selama bulan suci Ramadan, warung remang-remang dilarang beroperasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga kekhidmatan bulan suci ini, serta masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
"Kalau warung remang-remang kita pastikan harus tutup selama Ramadan, tidak boleh beroperasi, saya sudah perintahkan satpol PP untuk patroli dan memastikan tidak ada tempat-tempat begituan buka," pungkasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |