Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polres Kampar kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba. Keduanya ditangkap di Desa Naumbai, Kecamatan Kampar pada Selasa (28/5/2019) siang.
Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa penangkapan ini dilaksanakan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Ada dua orang tersangka yang diamankan dari kasus tersebut yakni AG (42) dan ON (33). "Kedua laki-laki ini merupakan warga Desa Naumbai, Kampar," ujarnya pada Kamis (30/5/2109).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun III Desa Naumbai. Kegiatan ini terjadi di rumah milik tersangka AG.
"Tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Setelah memastikan tersangka ada di rumah, tim langsung melakukan penggerebekan," kata Andri.
Namun saat lakukan penggerebekan, keduanya mengetahui ada petugas yang datang. Tersangka pun mencoba kabur dan aksi kejar-kejaran pun terjadi.
"Berkat kegesitan petugas kedua pelaku narkoba berhasil diamankan dan disaksikan langsung oleh aparat desa," kata Andri.
Petugas juga melakulakan penggeledahan terhadap rumah yang digunakan tersangka. Dari penggeledahan tersebut didapati tujuh paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 2,31 gram, 20 lembar plastik pembungkus, satu lembar struk bukti transfer, satu unit HP, dan beberapa peralatan pemakaian sabu.
"Kedua tersangka dan barang bukti lalu digeladang ke Mapolres Kampar untuk diproses lebih lanjut," sebut Andri.
Kedua tersangka ini pun dijerat dengan UU Narkotika dengan pidana minimal lima tahun penjara.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |