PASIRPENGARAIAN (CAKAPLAH) -Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai dengan pemerkosaan, yang terjadi pada 18 Mei 2019 lalu di Dusun Jawa. Dalam lengungkapan kasus tersebut kepolisian mengamankan 2 orang tersangka.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward Pakis ST mengungkapkan, dua pelaku masing-masing berinisial ES dan MS berhasil diringkus di Jalan Lingkar Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Satu tersangka berinisial ES terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri. “Polisi terpaksa mengambil tindakan terukur, dikarena seorang tersangka mencoba melarikan diri,” cakap Kapolsek Kompol Edward Palis dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Ujung Batu, Jumat (14/6/2019).
Kapolsek menerangkan, tindak lidana pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan terjadi pada tanggal 18 Mei 2019. Saat itu korban, sebut saja Bunga, bersama pacarnya sedang berteduh menunggu hujan reda di sebuah bengkel.
Selang beberapa lama, kedua orang tersangka datang dan mengaku sebagai polisi, sambil mengeluarkan pistol mainan dari pinggangnya. Kedua tersangka kemudian mengeledah korban dan membawa korban ke semak-semak yang jaraknya sekitar 500 dari bengkel tempat korban berteduh.
“Setelah mengikat pacar korban dengan jaket, kemudian pelaku ES melakukan tindakan bejatnya dan pergi meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor korbannya," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, selain kasus curas dan pemerkosaan, kedua tersangka juga diduga menjadi bagian dari komplotan pencurian sepeda motor di wilayah Ujung Batu, Rohul.
Polsek Ujung Batu, juga sudah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smas milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio yang diduga hasil kejatahan tersangka dan yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksi kejahatanya serta beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana, tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |