PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, mengagendakan rapat pleno penetapan anggota DPRD Rohul terpilih periode 2019-2024 pada Senin (22/7/2019) siang besok.
Meski demikian, KPU Rohul masih menunggu penjelasan resmi dari KPU RI, terkait adanya perbedaan penafsiran SE 1027/PL.01.9/SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019.
Ketua KPU Rohul Elfendri ST M.eng, Ahad (21/7/2019) menjelaskan, ada perbedaan pendapat terkait SE 1072 terkait maksud kalimat “Penetapan Calon terpilih Tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)” yang terdapat pada point 2. Dalam SE tersebut, tidak dijelaskan secara gamblang maksud kalimat tersebut, apakah berlaku secara umum seluruh tingkatan pileg, atau gugatan satu tingkatan pileg tidak mempengaruhi terhadap tingkatan lainnya. Dalam artian, hasil pileg yang tidak ada gugatan PHPU bisa dilakukan penetapan calon terpilihnya, meski KPU kabupaten/kota sedang menghadapi gugatan PHPU di tingkatan pileg lainnya.
“Jika tafsiran 'tidak ada Gugatan PHPU' itu berlaku universal maka kita tidak bisa menetapkan calon DPRD kabupaten terpilih, karena kita masih menghadapi gugatan PHPU pemilihan DPR-RI dengan pemohon Caleg Partai Gerindra," cakap Elfendri kepada CAKAPLAH.COM.
Ketua KPU Rohul mengaku dilema lantaran dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan KPU Provinsi/ Kabupaten/kota yang tidak memiliki gugatan PHPU harus segera menetapkan calon terpilih 5 hari setelah Surat Edaran KPU RI tersebut diterbitkan.
“SE itu keluarnya tanggal 17 Juli, artinya 22 Juli atau besok adalah hari terakhir penetapan calon terpilih untuk DPRD kabupaten. Jika maksud tafsiran SE itu per tingkatan pileg maka besok kita harus segera tetapkan," jelasnya.
Situasi beda tafsir SE KPU RI ini menyebabkan KPU Rohul berada dalam "sulit". Menurut Elfendri, KPU Rohul berpotensi dilaporkan ke Bawaslu atau DKPP karena melanggar jadwal penetapan calon DPRD terpilih.
Untuk menghindari potensi pelanggaran tahapan tersebut, lanjut Elfendri, KPU Rohul memutuskan menunggu oenjelasan resmi dari KPU RI terkait SE 1072 tersebut hingga malam ini.
Selain itu, persiapan penetapan calon DPRD Rohul terpilih yang rencananya akan dilangsukan besok sekitar pukul 13.30 WIB di Hotel Sapadia Pasirpengariaan juga terus dilakukan.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |