PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau berkomitmen terhadap pendidikan antikorupsi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan revolusi mental yang ada dalam peraturan Presiden dan Permendikbud tentang penguatan pendidikan karakter.
"Sebenarnya sejak 2018 kita sudah melakukan pendidikan antikorupsi yang berkomitmen menjalankan pendidikan antikorupsi ini," kata Kepala Disdik Riau, Rudyanto usai Workshop Penyusunan Peraturan Implementasi dan Disemenisasi Pendidikan Antikorupsi, di kantor Gubernur Riau, Rabu (4/9/2019).
Rudy mengatakan, di Riau ada sekitar 15 sekolah sebagai pilot project pendidikan antikorupsi. Dan itu sudah diintegrasikan di mata pelajaran PPKN, Agama Islam, Bahasa Indonesia.
Setelah dilakukan evaluasi di sekolah yang menjadi pilot project sudah berjalan.
"Tak hanya itu, pendidikan antikorupsi juga kita terapkan saat ujian, bagaimana mengajarkan anak untuk jujur tidak mencontek. Ada juga sekolah yang terapkan kantin jujur dan lainnya," ujarnya.
Karena itu, mantan Penjabat Bupati Indragiri Hilir ini yakin di sekolah kabupaten/kota juga sudah menjalankan pendidikan antikorupsi ini. Hanya saja belum berjalan secara masif.
Makanya, agar pendidikan antikorupsi ini berjalan masif diterapkan oleh guru-guru, pihaknya akan membuat peraturan gubernur (Pergub). Ditargetkan dalam waktu satu bulan ini diselesaikan.
"Tadi saya sudah janji kepada KPK, dalam tiga minggu ke depan Pergub itu sudah jadi, sehingga ke depan sekolah mulai tingkat SD sampai SMA di Riau sudah mengimplementasikan pendidikan anti korupsi. Ini yang kita dorong, supaya pergubnya cepat selesai. Soal media pengajarannya apakah melalui buku dan lainnya saya kira sudah ada, tadi KPk juga sudah memberi petunjuk dan tinggal nanti kita melakukan penguatan kepada guru-guru. Agar gurunya juga mengetahui apa yang akan disampaikan ke peserta didik," paparnya.
"Jadi tinggal komitmennya lagi, kalau di provinsi Gubernur dengan Disdik Riau, dan kalau di kabupaten/kota komitmen Bupati/Walikota bersama Disdik. Sehingga ke depan implementasi pendidikan antikorupsi ini benar-benar masif, dan berjalan di semua intansi pendidikan," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Dikdasmen dan Pemda KPK, Guntur Kusmeiyano menjelaskan, pendidikan antikorupsi pendidikan karakter yang bia diimplementasikan dalam mata
pelajaran PPKN dan lainnya.
"Sekarang daerah dapat menerbitkan sendiri juklak dan juknis yang akan digunakan peserta didik yang disesuaikan dengan kearifan lokal daerah masing-masing," katanya.
Menurutnya ada lima nilai bisa diambil dalam pendidikan antikorupsi ini, yakni integritas, religius, nasionalisme, kemandirian, dan gotong royong.
"Dari lima nilai kristalisasi ini yang kemudian diterjemahkan oleh Pemda. Penerapan sudah ada yang terimplementasi, namun karena belum adanya monitoring dan evaluasi, ini yang akan kita lakukan bersama Dinas Pendidikan Riau," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |